Senin, Mei 13, 2024
30.7 C
Palangkaraya

Dua Desa di Lamandau Kandidat Percontohan Antikorupsi

NANGA BULIK-Dua Desa di Kabupaten Lamandau masuk kandidat percontohan sebagai desa antikorupsi. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya observasi program desa antikorupsi di Lamandau tahun 2023.

Observasi dilakukan Tim Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan menggelar audiensi bersama Bupati Lamandau H hendra Lesmana di aula Sekretariat Daerah Lamandau, Selasa (28/2/2023) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hendra Lesmana mengatakan, ada dua desa di Lamandau yang akan menjadi percontohan desa antikorupsi, yaitu Desa Mekar Mulya di Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Riam Tinggi di Kecamatan Delang.

“Kita patut bangga, ada dua desa di Kabupaten Lamandau yang mudah-mudahan dalam perjalanannya nanti dapat masuk sesuai kriteria sebagai desa antikorupsi. Ini menjadi trigger bagi pemerintah daerah, berkomitmen bersama untuk mendukung kaitan dengan desa yang dinominasikan mengikuti program desa antikorupsi,” kata Hendra Lesmana saat audiensi bersama tim KPK di Aula Sekretariat Daerah Lamandau, Selasa (28/2).

Baca Juga :  Terus Memperkuat Ukhuwah Islamiah

Bupati mengucapkan selamat datang kepada tim KPK yang diwakili tim Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK  Friesmount Wongso. “Pemkab Lamandau menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Desa Mekar Mulya dan Desa Riam Tinggi sebagai kandidat desa antikorupsi di Lamandau. Tentu ini akan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya korupsi,” tegasnya.

Bupati berharap, dengan adanya program desa antikorupsi ini dapat menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Tentunya pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif dan efisien jika ada keterlibatan peran serta masyarakat,” akuinya.

Sementara itu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK Friesmount Wongso memaparkan, terkait desa antikorupsi yang menjadi program KPK. Menurutnya, program ini sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK terhadap tindak pidana korupsi mulai dari tingkat desa. Dimana program kerja pada 2023 yakni pembentukan percontohan 22 desa antikorupsi di 22 provinsi. Salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah. (lan/ens)

Baca Juga :  Desa Bumi Agung Terus Berkembang

NANGA BULIK-Dua Desa di Kabupaten Lamandau masuk kandidat percontohan sebagai desa antikorupsi. Hal tersebut ditandai dengan dilaksanakannya observasi program desa antikorupsi di Lamandau tahun 2023.

Observasi dilakukan Tim Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan menggelar audiensi bersama Bupati Lamandau H hendra Lesmana di aula Sekretariat Daerah Lamandau, Selasa (28/2/2023) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hendra Lesmana mengatakan, ada dua desa di Lamandau yang akan menjadi percontohan desa antikorupsi, yaitu Desa Mekar Mulya di Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Riam Tinggi di Kecamatan Delang.

“Kita patut bangga, ada dua desa di Kabupaten Lamandau yang mudah-mudahan dalam perjalanannya nanti dapat masuk sesuai kriteria sebagai desa antikorupsi. Ini menjadi trigger bagi pemerintah daerah, berkomitmen bersama untuk mendukung kaitan dengan desa yang dinominasikan mengikuti program desa antikorupsi,” kata Hendra Lesmana saat audiensi bersama tim KPK di Aula Sekretariat Daerah Lamandau, Selasa (28/2).

Baca Juga :  Terus Memperkuat Ukhuwah Islamiah

Bupati mengucapkan selamat datang kepada tim KPK yang diwakili tim Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK  Friesmount Wongso. “Pemkab Lamandau menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Desa Mekar Mulya dan Desa Riam Tinggi sebagai kandidat desa antikorupsi di Lamandau. Tentu ini akan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya korupsi,” tegasnya.

Bupati berharap, dengan adanya program desa antikorupsi ini dapat menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Tentunya pemberantasan korupsi akan berjalan lebih efektif dan efisien jika ada keterlibatan peran serta masyarakat,” akuinya.

Sementara itu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK Friesmount Wongso memaparkan, terkait desa antikorupsi yang menjadi program KPK. Menurutnya, program ini sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK terhadap tindak pidana korupsi mulai dari tingkat desa. Dimana program kerja pada 2023 yakni pembentukan percontohan 22 desa antikorupsi di 22 provinsi. Salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah. (lan/ens)

Baca Juga :  Desa Bumi Agung Terus Berkembang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/