“Berdasarkan informasi tersebut petugaspun akhirnya berhasil mengamankan pelaku di jalan Keladan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Dari pemeriksaan tersangka, tambah Kasat, mengakui perbuatannya jika melakukan pencurian 1 (satu) tas merk Palazzo warna hitam yang berisi 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah An. ASKAMENG.
“Tersangka atau pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara. Terhadap pelaku di sangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” tandasnya.(her/ko)