Site icon KaltengPos

Berikut Kronologi Bagaimana BNN Bisa Menggagalkan Ganja Masuk Kalteng

PENGUNGKAPAN : Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum menghancurkan barang bukti narkotika, saat Press Rilis, di Kantor BNN Kalteng, Rabu (5/2). FOTO: ARIEF PRATAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-BNN Provinsi Kalteng berhasil menggagalkan pengiriman ganja yang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum saat jumpa pers, Rabu (5/2).

 

Joko menjelaskan, ketika paket tiba di Kalteng, tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalteng bergegas melaksanakan Control Delivery paket tersebut ke Cafe Kopi A’Long yang terletak di Jalan Malijo, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

“Setelah kami usut lebih dalam, ternyata paket diterima oleh salah seorang pegawai Kopi Along,” bebernya.

 

Setelah itu paket tersebut diambil oleh HD yang mengaku disuruh oleh HTS. Tim kembali melakukan Control Delivery. Lantas berhasil mengamankan pemilik paket yaitu tersangka HTS di Jalan HM. Rafi’i, Komplek BTN Beringin Rindang Gang Rindang V RT. 006 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

“Tim kemudian mengecek, dan mendapati paket yang berisikan satu bungkus plastik berisikan daun ganja kering dan diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 105,25 gram,” jelasnya.

 

Tidak hanya itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone, satu unit timbangan digital warna putih, satu buah kotak kardus pembungkus paket, satu buah bubble wrap warna hitam pelapis paket, satu buah resi pengiriman paket yang tertempel pada plastik hitam, serta tiga buah kertas papir rokok dan filter tips.

 

Atas peristiwa tersebut, tersangka HTS dijerat pada Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ham/ala)

Exit mobile version