APK Masih Terpasang pada Masa Tenang, BEM UPR: Caleg Harusnya Bertanggung Jawab

78

PALANGKA RAYA – Masa kampanye telah usai dan saat ini telah memasuki masa tenang, di mana segala bentuk alat peraga kampanye (APK) dan aktivitas kampanye wajib dihentikan. Ini mencakup APK yang terpampang di media sosial maupun di ruang publik.

Sayangnya, hingga saat ini (12/2) pukul 16.00 WIB, terlihat bahwa APK Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota masih terpasang dengan rapi di beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya. David Benedictus Situmorang, Presiden Mahasiswa BEM UPR, menyampaikan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  Lely H Tundang SS MM Terpanggil Melayani Masyarakat Kalteng

“Kejadian ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dan seharusnya Bawaslu menjalankan tugasnya dengan efektif untuk menangani pelanggaran yang terjadi saat ini,” ungkapnya.

Menurut Situmorang, para caleg seharusnya memiliki tanggung jawab dan mampu memberikan arahan kepada tim suksesnya untuk menertibkan APK yang telah dipasang. “Hal ini bertujuan agar tidak ada bekas spanduk yang ditinggalkan, sehingga tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga merusak pemandangan indah Kota Palangka Raya,” tegasnya. (*zia)