Iptu Eko menambahkan penutupan pasar di Desa Anjir Serapat Tengah Km 10,5 ini, bertujuan untuk memutus tali rantai Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Khususnya Kecamatan Kapuas Timur. Kemudian menindaklanjuti perintah Bupati Kapuas dan Forkompimda Kabupaten Kapuas perihal instruksi, penutupan pasar tradisional selama penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas, termasuk Kecamatan Kapuas Timur.
“Warga kooperatif mengikuti ketentuan penutupan pasar, mengingat kebijakan tersebut sudah disosialisasikan dan di sampaikan kepada warga sebelumnya,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini, mengakui dilakukan upaya-upaya preventif lain, seperti penggalangan tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta dilakukan pemasangan Pengumuman penutupan Pasar di sekitar Lokasi pasar Senin Km 6 Desa Anjir Serapat Tengah.
“Tentu ini tidak lain untuk keselamatan dan kesehatan bersama,” tutupnya. (alh)