Site icon KaltengPos

Seorang Pria Gagahi Adik Iparnya

DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan berinisial I, ketika diamankan Polsek Sanaman Mantikei, Senin (25/11). (HUMAS POLRES KATINGAN)

KASONGAN-Tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Katingan. Seorang pria berinisial I (25) tega menggagahi adik iparnya sendiri, sebut saja Bunga (13). Peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi di Kecamatan Sanaman Mantikei, Senin (8/11) lalu.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto SH mengungkapkan, pelaku merupakan suami dari kakak korban. Dari rilis yang disampaikan, bahwa kronologis kejadian bermula pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang memasak di dapur rumah. Lalu tiba-tiba datang pelaku dan langsung menarik tangan korban.

Namun ketika itu korban berupaya melakukan perlawanan, sambil mengatakan tidak mau. Karena korban melawan, pelaku pun mengeluarkan ancaman. Hingga akhirnya korban tak berdaya. Lalu pelaku memperkosa korban. “Ketika sedang melakukan aksinya ini, datang istri pelaku yang juga kakak kandung korban. Hingga akhirnya, kejadian itu langsung dilaporkan,” jelas kasatreskrim, Senin (15/11) malam.

Begitu mendapatkan laporan, pihaknya melalui Polsek Sanaman Mantikei langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, terungkap pelaku memperkosa korban sejak duduk di bangku kelas VI SD, pertengahan tahun 2020 lalu. “Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju lengan pendek, selembar celana pendek, dan celana dalam.
Sementara Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan AnaK) Polres Katingan Aiptu Supriyanto menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya, kurungan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun penjara,” tandasnya. (eri)

Exit mobile version