PALANGKA RAYA – Tidak terima dengan Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memutus dirinya bersalah melakukan kegiatan merintangi usaha perusahaan pertambangan di Desa Jawetan, Kabupaten Barito Timur, Hj Misniati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Permohonan banding tersebut diajukan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Prof Dr OC Kaligis, Selasa (16/5).
Permohonan banding tersebut mereka ajukan disebabkan pihaknya merasa terdapat banyak kejanggalan terkait isi putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/5). “Banyak hal yang tidak masuk akal dalam putusannya itu,”kata Kaligis.
Menurut dia, berdasarkan fakta selama persidangan ini ,Hj Misniati melakukan penutupan jalan (pemortalan) di atas tanahnya sendiri. Tanah itu sendiri dibelinya langsung dari warga pada tahun 2004. Jauh sebelum perusahaan batu bara PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) masuk dan beroperasi.
Disebutnya, bukti asli pembelian tanah tersebut ada pada kliennya.
“Waktu kita tutup semua kita kasih tahu , masyarakat adat kita kasih tahu, polisi dikasih tahu ,tentara kita panggil dan pemerintah setempat juga kita kasih tahu, tapi bagaimana kita dibilang menghalang- halangi, ini kan tidak masuk akal,“ ujar pengacara senior berambut putih ini.
“Kita menutup di tanah kita sendiri tetapi kok dibilang menghalang- halangi, ini ibarat orang punya pekarangan terus ada pencuri masuk ke pekarangan itu, tetapi pencurinya bebas, terus orang itu yang di hukum karena dia bikin pasang pagar, ini kan tidak masuk akal,”seru Kaligis seraya menambahkan bahwa dirinya akan berjuang mati-matian untuk terus membela kliennya, karena percaya bahwa kliennya tersebut memang tidak bersalah dalam perkara ini.
Selain mengajukan permohonan banding terkait perkara tersebut, OC Kaligis juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melaporkan majelis hakim PN Palangka Raya yang mengeluarkan putusan dalam perkara Hj Misniati tersebut ke bidang pengawasan di Mahkamah Agung RI. Alasann pelaporan tersebut dikarenakan majelis hakim telah sengaja mengesampingkan berbagai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut.
“Dari fakta-fakta persidangan klien saya, semestinya bebas, tapi itu (fakta, red) malah dikesampingkan majelis,“bebernya.
Diketahui sebelumnya, dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Irfanul Hakim dan beranggotakan hakim anggota Boxgie Agus Santoso dan Erhammudin menyatakan memutus bersalah Hj Misniati dalam kasus merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 86F huruf b dan pasal 136 ayat (2).
Tindakan Hj Misniati tersebut dianggap majelis hakim telah melanggar pasal 162 Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hj Misniati pun akhirnya divonis pidana penjara selama 1 bulan 11 hari atas perbuatannya tersebut.(sja/ram)