Selasa, April 23, 2024
32.7 C
Palangkaraya

Masuk Daftar Bacaleg, 12 Kades Mengundurkan Diri

SAMPIT – Ada 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mengajukan pengundurkan diri. Karena mereka telah mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada sejumlah partai politik yang akan bersaing pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

“12 kepala desa tersebut mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena salah satu syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut, mereka harus mundur dari jabatan kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim Raihansyah, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, pemerintah daerah sangat menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif nanti. Karena memang aturan merbolehkan mereka untuk turut serta dalam pemilu legislatif nanti, Pihaknya juga menghargai kepatuhan mereka terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Masih Kaji Pembelajaran Tatap Muka

“Mereka sudah mengundurkan diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang yaitu DPMD, dan kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU,” ujar Raihansyah.

Dijelaskannya, saat ini sedang berproses untuk pemberhentian 12 kepala desa tersebut. Nantinya, ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan daerah, jabatan kepala desa yang tersisa kurang dari satu tahun akan digantikan oleh seorang penjabat (pj) kepala desa. Dia akan ditunjuk dari pegawai negeri di kecamatan setempat.

“Untuk kepala desa yang sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Dari 12 kepala desa tersebut, ada empat desa yang akan diganti seorang penjabat kepala desa, sedangkan delapan desa lainnya akan ada PAW kepala desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  KOK Diminta Serius dalam Menjaring Atlet Berbakat

Raihansyah juga mengatakan, saat ini surat keputusan (SK) masih dalam proses. Tetapi mereka masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh penggantinya. “Kalau SK-nya keluar, baru nanti ada pelantikan pejabat sementara atau PAW-nya. Di situlah pemberhentian 12 kepala desa dengan hormat nantinya,” tegasnya.

Untuk diketahui, 12 kepala desa yang telah mengundurkan diri adalah kepala Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat. (bah/ens)

SAMPIT – Ada 12 kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mengajukan pengundurkan diri. Karena mereka telah mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada sejumlah partai politik yang akan bersaing pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

“12 kepala desa tersebut mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena salah satu syarat dalam pencalonan pemilu legislatif tersebut, mereka harus mundur dari jabatan kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim Raihansyah, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, pemerintah daerah sangat menghargai sikap para kepala desa yang memilih terjun bersaing pada pemilu legislatif nanti. Karena memang aturan merbolehkan mereka untuk turut serta dalam pemilu legislatif nanti, Pihaknya juga menghargai kepatuhan mereka terhadap aturan yaitu dengan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Masih Kaji Pembelajaran Tatap Muka

“Mereka sudah mengundurkan diri dan sesuai aturan bahwa dalam pendaftaran di KPU itu mereka harus melampirkan tanda terima dari instansi berwenang yaitu DPMD, dan kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU,” ujar Raihansyah.

Dijelaskannya, saat ini sedang berproses untuk pemberhentian 12 kepala desa tersebut. Nantinya, ada surat keputusan bupati untuk memberhentikan kepala desa yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan daerah, jabatan kepala desa yang tersisa kurang dari satu tahun akan digantikan oleh seorang penjabat (pj) kepala desa. Dia akan ditunjuk dari pegawai negeri di kecamatan setempat.

“Untuk kepala desa yang sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka akan dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Dari 12 kepala desa tersebut, ada empat desa yang akan diganti seorang penjabat kepala desa, sedangkan delapan desa lainnya akan ada PAW kepala desa,” ungkapnya.

Baca Juga :  KOK Diminta Serius dalam Menjaring Atlet Berbakat

Raihansyah juga mengatakan, saat ini surat keputusan (SK) masih dalam proses. Tetapi mereka masih menjalankan tugas seperti biasa. Mereka baru akan berhenti setelah keluar surat pemberhentian dan jabatan mereka akan diganti oleh penggantinya. “Kalau SK-nya keluar, baru nanti ada pelantikan pejabat sementara atau PAW-nya. Di situlah pemberhentian 12 kepala desa dengan hormat nantinya,” tegasnya.

Untuk diketahui, 12 kepala desa yang telah mengundurkan diri adalah kepala Desa Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah, Tumbang Payang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/