KUALA KAPUAS-Tersangka AR (61), tersangka prostisusi online, yang mengaku merupakan alumni Universitas Al Ahzar Kairo atau berpendidikan strata II (S2), ternyata belum bisa dibuktikan kebenarannya hingga saat ini diamankan polisi karena diduga menjual anaknya sendiri, yang masih berusia 14 tahun untuk melayani nafsu sek pria hidung belang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menerangkan, pihaknya juga tidak percaya terkait pengakuan tersangka AR yang mengatakan dirinya lulusan S2 Al Ahzar Kairo.
“Keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan, dan tidak mungkin. Jadi pernyataan tersebut tidak benar,” tegas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (20/8).
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas, melalui Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3APP-KB Kapuas, Karolina Kamala, mengakui pihaknya dilibatkan dalam pendampingan perkara tersebut, khususnya untuk korban yang masih di bawah umur.
“Nanti ke depannya di dampingi oleh psikolog anak, dan memang faktor ekonomi,” ucapnya.
Karolina menambahkan, sebenarnya anak tersebut mengaku jijik melakukan hal tersebut (prostitusi online). Kondisi anaknya sehat tapi perlu dibimbing untuk menguatkan dirinya supaya tidak melakukan hal tersebut. “Alasan memang ekonomi, dia udah mencari pekerjaan tapi tidak ada,” pungkasnya. (alh/uni)
Tersangka Jual Anak Bukan Alumni Kairo
KUALA KAPUAS-Tersangka AR (61), tersangka prostisusi online, yang mengaku merupakan alumni Universitas Al Ahzar Kairo atau berpendidikan strata II (S2), ternyata belum bisa dibuktikan kebenarannya hingga saat ini diamankan polisi karena diduga menjual anaknya sendiri, yang masih berusia 14 tahun untuk melayani nafsu sek pria hidung belang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menerangkan, pihaknya juga tidak percaya terkait pengakuan tersangka AR yang mengatakan dirinya lulusan S2 Al Ahzar Kairo.
“Keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan, dan tidak mungkin. Jadi pernyataan tersebut tidak benar,” tegas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (20/8).
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas, melalui Kabid Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3APP-KB Kapuas, Karolina Kamala, mengakui pihaknya dilibatkan dalam pendampingan perkara tersebut, khususnya untuk korban yang masih di bawah umur.
“Nanti ke depannya di dampingi oleh psikolog anak, dan memang faktor ekonomi,” ucapnya.
Karolina menambahkan, sebenarnya anak tersebut mengaku jijik melakukan hal tersebut (prostitusi online). Kondisi anaknya sehat tapi perlu dibimbing untuk menguatkan dirinya supaya tidak melakukan hal tersebut. “Alasan memang ekonomi, dia udah mencari pekerjaan tapi tidak ada,” pungkasnya. (alh/uni)