Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

PURUK CAHU-Sebuah barak di Jalan Pulo Basab Puruk Cahu RT 01 RW 00 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung digerebek Satresnarkoba Polres Mura, Jumat malam (21/5) sekira pukul 21.25 Wib.

Polisi mengamankan pemain sabu JL alias Jali bin Idul (32) warga Bintang Ninggi RT 02 RW 00 Kelurahan Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0, 29 gram.

Kasat ResNarkoba Polres Murung
Iptu Bagus Winarmoko, SH membenarkan penangkapan. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Mura, adanya peredaran gelap narkoba di seputaran Jalan Pulo Basan, yang merupakan residivis kasus narkoba.

Baca Juga :  Pegawai Lapas Tambal Jalan Berlubang

Setelah melakukan pengintaian, Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya bersama anggota menindak lanjuti dan menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan TKP, ditemukan 1 paket shabu yang berada di lantai. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (dad)

PURUK CAHU-Sebuah barak di Jalan Pulo Basab Puruk Cahu RT 01 RW 00 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung digerebek Satresnarkoba Polres Mura, Jumat malam (21/5) sekira pukul 21.25 Wib.

Polisi mengamankan pemain sabu JL alias Jali bin Idul (32) warga Bintang Ninggi RT 02 RW 00 Kelurahan Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0, 29 gram.

Kasat ResNarkoba Polres Murung
Iptu Bagus Winarmoko, SH membenarkan penangkapan. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Mura, adanya peredaran gelap narkoba di seputaran Jalan Pulo Basan, yang merupakan residivis kasus narkoba.

Baca Juga :  Pegawai Lapas Tambal Jalan Berlubang

Setelah melakukan pengintaian, Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya bersama anggota menindak lanjuti dan menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan dan TKP, ditemukan 1 paket shabu yang berada di lantai. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/