PALANGKA RAYA –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah, kini sedang mengkaji laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng saat akan berlangsungnya acara Jambore Tani 2024 di halaman akses masuk GOR Indoor, Kota Palangka Raya.
“Benar kita menerima laporan terkait APK tersebut. Saat ini sedang dilakukan kajian awal untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan meterilnya. Jika terpenuhi maka kami lakukan penanganan sesuai prosedur,” ucap Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalteng, Nurhalina, Kamis (24/10).
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalteng, Kristaten Jon turut menambahkan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kalteng pada tanggal 23 Oktober dengan menyampaikan surat imbauan yang ditujukan kepada paslon atau tim paslon yang bersangkutan untuk melepaskan APK tersebut paling lambat tanggal 23 Oktober pukul 23.59 WIB.
“Selain informasi, Bawaslu Kalteng juga menerima laporan terkait hal dimaksud, dan saat ini sedang dilakukan penanganan terhadap laporan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (22/10), pelapor, Tatang Suyatman, melalui kuasa hukumnya Evan Chrisentius, menyatakan bahwa ia mendampingi kliennya melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK di lokasi tersebut, yang terjadi bertepatan dengan persiapan Jambore Tani 2024. Acara tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalteng.
“Peserta yang diundang dalam Jambore Tani 2024 ini meliputi petani, penyuluh, dan perangkat desa (kepala desa) dari seluruh Kalimantan Tengah, dengan total ribuan peserta,” katanya saat melaporkan dugaan tersebut ke Kantor Bawaslu Kalteng, Palangka Raya, Selasa (22/10).
Evan mengungkapkan kekecewaannya atas pemasangan APK Paslon tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait penempatan alat peraga kampanye. Ia menduga hal tersebut melanggar ketentuan pemilu.
Evan juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa di seluruh Kalimantan Tengah, termasuk kepala desa, tetap menjaga integritas serta netralitas mereka dalam Pilkada 2024.
“Kami tidak ingin kegiatan ini digunakan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon,” tambahnya.
Ia berharap Bawaslu Kalteng bisa menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, sehingga pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan fair, tanpa ada keterlibatan pemerintah daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam laporannya, Evan menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti formal dan material kepada Bawaslu.
“Kami telah menyerahkan foto yang diambil pada pagi hari tanggal 22 Oktober 2024 dan menyerahkannya kepada Bawaslu pada pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, syarat formal tujuh hari sudah terpenuhi,” ujar Evan.
Ia juga menyatakan bahwa pelapor sendiri yang mengambil langsung foto tersebut, dan berharap Bawaslu dapat melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Keputusan apakah melanggar atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kalteng,” tegasnya. (ovi/aza)