Kamis, Juni 26, 2025
28.9 C
Palangkaraya

DLH Kalteng Bergerak terkait Dugaan Pabrik PT UPC Cemari Lingkungan

PALANGKA RAYA–Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan warga peduli lingkungan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (25/6/2025).

Kehadiran ormas ini untuk mengadukan perihal adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kesempatan itu, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama instansi terkait, meskipun secara kewenangan perizinan berada di bawah Pemerintah Kabupaten Kotim.

“Walaupun perizinannya merupakan kewenangan kabupaten, namun kami tetap menyambut baik laporan ini. Sesuai arahan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, kami di provinsi juga berkewajiban mengayomi kabupaten/kota dan sangat peduli terhadap laporan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Joni, jika nantinya PT UPC terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka akan dikenakan sanksi. “Sanksinya bisa bersifat administratif, seperti teguran, denda, bahkan pencabutan izin. Selain itu, juga dimungkinkan adanya sanksi pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat di Kotim Aktif Tahun Ajaran Baru 2025, Ini Kuota dan Lokasinya

Ia juga menambahkan, bahwa DLH Kotim sebelumnya telah melakukan pengawasan pada 20 Mei 2025. “Informasi ini akan kami konfirmasi kembali dengan DLH Kotim,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo S STP MAP, menyatakan dukungannya terhadap laporan masyarakat. Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali status perizinan perusahaan tersebut.

“Kami akan memastikan keberadaan izin perusahaan ini. Jika memang berada di wilayah kabupaten, maka izinnya juga diurus di kabupaten. Namun, kami tetap berkomitmen bersama masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Sutoyo.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil audiensi ini akan dilaporkan ke Gubernur Kalteng, dan akan segera dibentuk tim gabungan untuk turun ke lapangan dalam rangka verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator ormas dan warga peduli lingkungan, Yinto Susanto, mengungkapkan, berdasarkan pengecekan lapangan oleh timnya, ditemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  RSUD dr Murjani Gandeng Diskominfo Kotim Atasi Kendala Jaringan

Di antaranya, Danau Lais telah diubah bentuknya (sebagian ditimbun) dan diduga tercemar, Danau Bulat juga terindikasi tercemar serta ditanami di bagian pinggirnya. Selain itu, ditemukan indikasi pembuangan limbah yang mengalir melalui parit ke danau dan sungai.

“Menurut laporan warga, beberapa tahun lalu sering ditemukan banyak ikan mati di Sungai Kaliman dan Sungai Sangsang. Namun, sekarang laporan itu sudah tidak terdengar lagi. Bisa jadi karena ikan di sana sudah punah akibat kondisi air yang tercemar. Aliran sungai tersebut bermuara ke Sungai Tualan dan akhirnya ke Sungai Mentaya,” beber Yinto.

Pihaknya berharap DLH Provinsi Kalteng segera melakukan pengecekan lapangan dengan melibatkan ormas dan masyarakat yang peduli lingkungan.

“Kami ingin terlibat langsung agar prosesnya transparan dan berpihak pada kelestarian lingkungan,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

PALANGKA RAYA–Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan warga peduli lingkungan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (25/6/2025).

Kehadiran ormas ini untuk mengadukan perihal adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kesempatan itu, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut bersama instansi terkait, meskipun secara kewenangan perizinan berada di bawah Pemerintah Kabupaten Kotim.

“Walaupun perizinannya merupakan kewenangan kabupaten, namun kami tetap menyambut baik laporan ini. Sesuai arahan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, kami di provinsi juga berkewajiban mengayomi kabupaten/kota dan sangat peduli terhadap laporan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Joni, jika nantinya PT UPC terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka akan dikenakan sanksi. “Sanksinya bisa bersifat administratif, seperti teguran, denda, bahkan pencabutan izin. Selain itu, juga dimungkinkan adanya sanksi pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat di Kotim Aktif Tahun Ajaran Baru 2025, Ini Kuota dan Lokasinya

Ia juga menambahkan, bahwa DLH Kotim sebelumnya telah melakukan pengawasan pada 20 Mei 2025. “Informasi ini akan kami konfirmasi kembali dengan DLH Kotim,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo S STP MAP, menyatakan dukungannya terhadap laporan masyarakat. Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali status perizinan perusahaan tersebut.

“Kami akan memastikan keberadaan izin perusahaan ini. Jika memang berada di wilayah kabupaten, maka izinnya juga diurus di kabupaten. Namun, kami tetap berkomitmen bersama masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Sutoyo.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil audiensi ini akan dilaporkan ke Gubernur Kalteng, dan akan segera dibentuk tim gabungan untuk turun ke lapangan dalam rangka verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Koordinator ormas dan warga peduli lingkungan, Yinto Susanto, mengungkapkan, berdasarkan pengecekan lapangan oleh timnya, ditemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  RSUD dr Murjani Gandeng Diskominfo Kotim Atasi Kendala Jaringan

Di antaranya, Danau Lais telah diubah bentuknya (sebagian ditimbun) dan diduga tercemar, Danau Bulat juga terindikasi tercemar serta ditanami di bagian pinggirnya. Selain itu, ditemukan indikasi pembuangan limbah yang mengalir melalui parit ke danau dan sungai.

“Menurut laporan warga, beberapa tahun lalu sering ditemukan banyak ikan mati di Sungai Kaliman dan Sungai Sangsang. Namun, sekarang laporan itu sudah tidak terdengar lagi. Bisa jadi karena ikan di sana sudah punah akibat kondisi air yang tercemar. Aliran sungai tersebut bermuara ke Sungai Tualan dan akhirnya ke Sungai Mentaya,” beber Yinto.

Pihaknya berharap DLH Provinsi Kalteng segera melakukan pengecekan lapangan dengan melibatkan ormas dan masyarakat yang peduli lingkungan.

“Kami ingin terlibat langsung agar prosesnya transparan dan berpihak pada kelestarian lingkungan,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/