Kamis, Februari 27, 2025
30.4 C
Palangkaraya

Bawaslu Perketat Pengawasan PSU di TPS 01 dan TPS 04 Pilkada Batara

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan turun langsung dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Barito Utara (Batara).

Meskipun pencoblosan hanya di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Melawaken, pengawasan dipastikan dilakukan sangat ketat mulai dari prosedural pelaksanaan hingga masa pencoblosan.

 

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan dalam pelaksanaan Bawaslu akan terus mengingatkan untuk PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga amar putusan bisa terlaksana sesuai arahan paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

 

“Kita akan terus ingatkan pastinya agar amar putusan ini bisa dilaksanakan sesuai prosedural,” tegas Satriadi, Rabu (26/2/2025).

Terkait tanggal pelaksanaan PSU, Satriadi mengatakan Bawaslu tidak ikut terlibat. Sebab hal teknis pelaksanaan semua dikembalikan pada ranah KPU.

“Kami berharap itu bisa cepat dilaksanakan oleh kawan-kawan KPU. Dan saya dengar logistik sudah disiapkan,” tegas Satriadi.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng: Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye pada Masa Tenang

Selain itu petugas pengawasan yang ada pada struktural di Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga kecamatan akan diaktifkan kembali. Sehingga dalam pelaksaan PSU berlangsung dengan maksimal tanpa ada permasalahan berarti.

“Pengawasan nanti, petugas yang lama akan diaktifkan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan dibantu oleh Bawaslu Provinsi Kalteng. Walaupun dua TPS kita ingin tetap berjalan kondusif dan aman,” tegas Satriadi.

Satriadi juga mengatakan yang menjadi perhatian adalah secara prosedural dan administrasi harus dipenuhi. Sehingga proses pelaksanaan PSU bisa berjalan koridor.

Dan pada kerawanan pada pelaksaan PSU kemungkinan ada. Dan hal itu akan menjadi perhatian termasuk hal money politik.

Pada kerawanan ini Satriadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerima hal demikian. Ia berharap PSU bisa berjalan dan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kembali.

“Kita pasti berharap masyarakat dengan cerdas bisa berperan dalam PSU ini agar terciptanya Pilkada yang damai dan bersih,” tegas Satriadi.

Baca Juga :  Lima Bulan, 25 Kasus Kebakaran

Selain itu, Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa menerangkan akan mengaktifkan kurang lebih ada 11 petugas.

“Diantaranya 8 orang pengawas ad hoc di 2 kecamatan yang menjadi locus PSU (Kecamatan Teweh Tengah, Kelurahan Melayu dan Kecamatan Teweh Baru Desa Malawaken). Lalu 3 orang komisioner kecamatan dan 1 orang pengawas kelurahan/Desa,” terang Adam.

Ia menjelaskan PSU di Kabupaten Barito Utara akan menjadi atensi khusus dari Bawaslu Provinsi Kalteng. Hal ini arena di Kalteng menjadi satu-satunya gugatan yang di kabulkan majelis hakim MK.

Selain itu ia mengatakan apresiasi kepada dua pasangan calon karena telah menyatakan statemennya menerima putusan majelis hakim MK.

“Bawaslu di sini memastikan komitmen kami dalam mengawal putusan Majelis Hakim MK demi menjaga kemurnian pemilih, sesuai perintah Majelis Hakim MK,” tegas Adam. (irj/ala)

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan turun langsung dalam pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Barito Utara (Batara).

Meskipun pencoblosan hanya di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Melayu dan TPS 04 Desa Melawaken, pengawasan dipastikan dilakukan sangat ketat mulai dari prosedural pelaksanaan hingga masa pencoblosan.

 

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan dalam pelaksanaan Bawaslu akan terus mengingatkan untuk PSU kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga amar putusan bisa terlaksana sesuai arahan paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

 

“Kita akan terus ingatkan pastinya agar amar putusan ini bisa dilaksanakan sesuai prosedural,” tegas Satriadi, Rabu (26/2/2025).

Terkait tanggal pelaksanaan PSU, Satriadi mengatakan Bawaslu tidak ikut terlibat. Sebab hal teknis pelaksanaan semua dikembalikan pada ranah KPU.

“Kami berharap itu bisa cepat dilaksanakan oleh kawan-kawan KPU. Dan saya dengar logistik sudah disiapkan,” tegas Satriadi.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng: Tak Ada Lagi Aktivitas Kampanye pada Masa Tenang

Selain itu petugas pengawasan yang ada pada struktural di Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga kecamatan akan diaktifkan kembali. Sehingga dalam pelaksaan PSU berlangsung dengan maksimal tanpa ada permasalahan berarti.

“Pengawasan nanti, petugas yang lama akan diaktifkan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan dibantu oleh Bawaslu Provinsi Kalteng. Walaupun dua TPS kita ingin tetap berjalan kondusif dan aman,” tegas Satriadi.

Satriadi juga mengatakan yang menjadi perhatian adalah secara prosedural dan administrasi harus dipenuhi. Sehingga proses pelaksanaan PSU bisa berjalan koridor.

Dan pada kerawanan pada pelaksaan PSU kemungkinan ada. Dan hal itu akan menjadi perhatian termasuk hal money politik.

Pada kerawanan ini Satriadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menerima hal demikian. Ia berharap PSU bisa berjalan dan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kembali.

“Kita pasti berharap masyarakat dengan cerdas bisa berperan dalam PSU ini agar terciptanya Pilkada yang damai dan bersih,” tegas Satriadi.

Baca Juga :  Lima Bulan, 25 Kasus Kebakaran

Selain itu, Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa menerangkan akan mengaktifkan kurang lebih ada 11 petugas.

“Diantaranya 8 orang pengawas ad hoc di 2 kecamatan yang menjadi locus PSU (Kecamatan Teweh Tengah, Kelurahan Melayu dan Kecamatan Teweh Baru Desa Malawaken). Lalu 3 orang komisioner kecamatan dan 1 orang pengawas kelurahan/Desa,” terang Adam.

Ia menjelaskan PSU di Kabupaten Barito Utara akan menjadi atensi khusus dari Bawaslu Provinsi Kalteng. Hal ini arena di Kalteng menjadi satu-satunya gugatan yang di kabulkan majelis hakim MK.

Selain itu ia mengatakan apresiasi kepada dua pasangan calon karena telah menyatakan statemennya menerima putusan majelis hakim MK.

“Bawaslu di sini memastikan komitmen kami dalam mengawal putusan Majelis Hakim MK demi menjaga kemurnian pemilih, sesuai perintah Majelis Hakim MK,” tegas Adam. (irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/