Senin, November 25, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Menafkahi Dua Istri dengan Jualan Sabu

Bandar Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara kepada H Idup alias H.Muhammad Idup Durasit, seorang bandar sabu yang biasa berjualan di wilayah Jalan  Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Warga jalan Rindang Banua, ini dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan akhir, Selasa (26/10).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa H Idup dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua Majelis Heru Setiyadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan bukti fakta persidangan ini yang meliputi keterangan dari sejumlah saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, H Idup dinyatakan secara sah terbukti bersalah memiliki dan menjadi perantara dalam kegiatan jual beli  narkotika jenis sabu. Perbuatan pria yang sempat mengaku terlibat peredaran sabu untuk menghidupi atau menafkahi dua istrinya itu dianggap majelis hakim telah  melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Baca Juga :  Warga Ponton Bersedia Direlokasi

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Syamsuni dan Erhammudin itu juga memutuskan, barang bukti persidangan berupa 32 paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram, satu handphone merek Nokia dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit kendaraan sepeda motor Honda tanpa pelat nomor milik terdakwa, dinyatakan dirampas untuk negara.

Atas putusan hukuman dari msjelis hakim ini, H Idup dalam tanggapannya seusai pembacaan putusan itu  menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.

“ Saya terima, pak,“ ucap H Idup yang mengikuti jalannya sidang dari ruangan sidang online yang ada di rutan Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum, Wayan Gedin Arianta dari Kejaksaan Tinggi Kalteng juga menyatakan bisa menerima putusan hakim tersebut. Hukuman untuk H Idup ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Kota Kuala Kapuas Mulai Berlakukan Jam Malam

Terdakwa sendiri kedapatan membawa narkotika jenis sabu oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Palangka Raya pada 8 Juli 2021 lalu.(sja/uni)

Bandar Narkoba Divonis Tujuh Tahun Penjara

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara kepada H Idup alias H.Muhammad Idup Durasit, seorang bandar sabu yang biasa berjualan di wilayah Jalan  Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Warga jalan Rindang Banua, ini dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Heru Setiyadi. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan akhir, Selasa (26/10).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa H Idup dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua Majelis Heru Setiyadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan bukti fakta persidangan ini yang meliputi keterangan dari sejumlah saksi dan pengakuan terdakwa sendiri, H Idup dinyatakan secara sah terbukti bersalah memiliki dan menjadi perantara dalam kegiatan jual beli  narkotika jenis sabu. Perbuatan pria yang sempat mengaku terlibat peredaran sabu untuk menghidupi atau menafkahi dua istrinya itu dianggap majelis hakim telah  melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Baca Juga :  Warga Ponton Bersedia Direlokasi

Majelis hakim yang beranggotakan hakim Syamsuni dan Erhammudin itu juga memutuskan, barang bukti persidangan berupa 32 paket sabu dengan berat bersih 6,26 gram, satu handphone merek Nokia dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit kendaraan sepeda motor Honda tanpa pelat nomor milik terdakwa, dinyatakan dirampas untuk negara.

Atas putusan hukuman dari msjelis hakim ini, H Idup dalam tanggapannya seusai pembacaan putusan itu  menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.

“ Saya terima, pak,“ ucap H Idup yang mengikuti jalannya sidang dari ruangan sidang online yang ada di rutan Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum, Wayan Gedin Arianta dari Kejaksaan Tinggi Kalteng juga menyatakan bisa menerima putusan hakim tersebut. Hukuman untuk H Idup ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Kota Kuala Kapuas Mulai Berlakukan Jam Malam

Terdakwa sendiri kedapatan membawa narkotika jenis sabu oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Palangka Raya pada 8 Juli 2021 lalu.(sja/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/