Habib Said Abdurrahman yang Pertama Serahkan Syarat Dukungan Bakal Calon DPD RI

85
PENYERAHAN: Habib Said Abdurrahman menyerahkan berkas syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ke KPU Kalteng, Selasa (27/12/2022). FOTO: IRPAN JURAYZ/ KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Habib Said Abdurrahman menjadi orang pertama yang menyerah syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia berhasil mengumpulkan 4.031 dukungan dan KTP warga yang tersebar di 12 kabupaten dan satu kota. Dengan 4 ribu lebih dukungan itu, syarat dukungan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di kantor setempat, Selasa (27/12/2022). Dengan diserahkannya syarat dukungan ini, Habib Said dipastikan akan mencalonkan diri untuk kedua kalinya dalam pemilihan DPD RI Dapil Kalteng.

Habib menyampaikan, ia berharap pelaksanaan pemilu ini nantinya akan berjalan dengan lancar dan adil. Ia berharap independensi KPU terus dijaga.

“Alhamdulillah beberapa waktu lalu kami telah melalui proses mencari KTP sebagai bentuk syarat dukungan pada setiap kabupaten hingga sampai ke desa. Kami telah melakukan secara teliti sehingga selanjutnya mudahan kami bisa melalui tahapan berikutnya dengan mudah, ” ucapnya.

Baca Juga :  Kepala Satpol PP: Saya Tidak Sengaja, Kalau Mau Lapor Polisi, Silahkan Saja

Ia mengaku berkesan, sebagai orang pertama kalinya telah menyerahkan berkas ke KPU provinsi. Dalam prosesnya juga, ia menjelaskan bahwa dirinya juga layak maju kembali. Hal ini ia mengaku pada periode pertama ia telah menjalankan dengan baik sesuai tugas dan fungsinya. “Harapan besar ke depannya yakni bisa dipercaya dan dilantik kembali sebagai anggota DPD RI dari Kalteng,” ujarnya.

Saudara kandung Habib Said Ismail ini juga menerangkan, dia hanya menyerahkan dukungan dari 13 daerah se-Kalteng. Sementara daftar dukungannya minus atau tidak ada dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hal itu terjadinya bukan karena disengaja namun karena kesibukan yang dilakukan oleh tim pemenangannya sehingga berkas tersebut tertinggal.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba, Arbani Dibekuk di Kandang Ayam

“Malah suara tersebut (di Kobar, red) mendekati 600 sekian KTP. Namun yang terpenting kami sudah menyerahkan sesuai peraturan terlebih dahulu dan percaya terhadap dukungan yang diberikan oleh masyarakat Kobar akan tetap ada,” tegasnya.

Penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI sendiri meliputi model F1 penyerahan dukungan DPD atau surat penyerahan dukungan minimal pemilih, surat pernyataan penyerahan dukungan yang diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon; dan naskah asli bentuk fisik (disampaikan kepada KPU provinsi sebanyak satu rangkap. Terakhir lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar pendukung dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung yang diserahkan dalam naskah asli bentuk digital dan diunggah melalui SILON. (irj/uni)