Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) merupakan organisasi yang bertugas menangani masalah perlindungan konsumen. Sejak dibentuk, organisasi ini sudah menerima banyak pengaduan dari konsumen pengguna barang dan jasa, termasuk di Kalteng.
AKHMAD DHANI, Palangka Raya
KETUA Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPK RI Kalteng Abdullah T Jahari mengungkapkan, organisasi yang dipimpinnya sejak Desember 2022 itu merupakan mitra pemerintah dalam membantu tugas-tugas perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen sendiri dipayungi oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami maksudkan lembaga ini membantu pihak pemerintah dan masyarakat, karena yang dinamakan konsumen adalah seluruh masyarakat pemakai suatu produk, baik barang maupun jasa,” ungkap Jahari kepada Kalteng Pos saat dijumpai di Sekretariat LPK RI DPD Provinsi Kalteng, Senin petang (5/2).
Jahari menuturkan, permasalahan konsumen sering muncul di Kalteng, seperti halnya di daerah-daerah lain. Selama ini pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat dan telah membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha penyedia barang atau jasa.
“Kami membantu di sini bukan dalam artian membela yang salah, tetapi bagaimana mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaiakan permasalahan,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar LPK-RI DPD Kalteng dikenal luas oleh masyarakat. Sebab, lanjutnya, organisasi itu sangat berperan penting untuk melindungi konsumen yang tidak puas atau dirugikan oleh pihak penyedia barang atau jasa. Untuk mempermudah masyarakat Kalteng menyampaikan pengaduan, maka direncanakan tahun ini pihaknya akan membentuk pos-pos pengaduan konsumen di kabupaten/kota. Bahkan ada kemungkinan di tiap desa akan dibentuk pos-pos pengaduan konsumen.
“Tugas dan fungsi kami di antaranya adalah menyebarkan informasi kepada masyarakat, agar mereka sadar tentang hak dan kewajiban selaku konsumen,” tuturnya.
Pria bergelar sarjana pendidikan ini mengungkapkan, latar belakang dibentuknya LPK RI DPD Kalteng adalah karena masih sering ditemui masyarakat yang belum mengetahui ke mana harus mengadu ketika dirugikan oleh pelaku usaha penyedia barang atau jasa tertentu.
“Masyarakat semestinya sadar akan hak dan kewajiban selaku konsumen, tetapi tak sedikit yang belum menyadari bahwa di satu sisi ada hal-hal yang dirugikan. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, bisa melapor ke kami,” tuturnya.
“Kalau ada warga yang merasa dirugikan atau hak-haknya tidak terpenuhi ketika menjadi konsumen suatu barang atau jasa, misalnya kendaraan kredit ditarik secara sepihak oleh oknum debt collektor dan konsumen merasa dirugikan, bisa mengadukan ke LPK-RI dengan cara mendatangi langsung kantor LPK-RI DPD Kalteng, atau bisa menghubungi kami di nomor pengaduan konsumen 0853-8993-4567,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum LPK RI Pusat Jakarta Muhamad Fais Adam menceritakan, LPK RI dibentuk pada Desember 2016 dan eksis sejak awal 2017. Alasan terbentuknya organisasi ini adalah karena banyak kejadian-kejadian di masyarakat, seperti ulah sewenang-wenang dari oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan konsumen, banyak beredar makanan dan minuman di masyarakat yang bisa merugikan konsumen, serta beberapa permasalahan lain.
“Perlu diketahui LPK RI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LPK RI dapat menerima pengaduan konsumen pengguna barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Selain itu, LPK RI juga bisa melakukan pengawasan terkait barang dan jasa yang beredar,” tuturnya
LPK sudah membentuk sekitar 20-an DPD atau LPK RI tingkat provinsi se-Indonesia. Di kabupaten/kota juga akan dibentuk oleh masing-masing DPD LPK RI provinsi. Fungsinya sesuai dengan amanat UU tentang Perlindungan Konsumen. Pihaknya bertugas khusus di perlindungan konsumen.
“Saat ini kami lihat memang banyak sekali konsumen yang merasa bingung karena tidak tahu mengadu ke mana terkait permasalahan yang mereka hadapi. Oleh karena itu, LPK RI siap menerima keluhan dan pengaduan konsumen di kantor LPK RI yang telah terbentuk di daerah-daerah,” tuturnya.
Sejauh ini, LPK RI pusat menerima banyak pengaduan konsumen terkait finance. Kebanyakan dari perbankan, yakni terkait kendaraan yang macet kredit. Maka dari itu, telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan penarikan kendaraan konsumen secara paksa di jalan.
“Tapi kita lihat sendiri, masih ada oknum debt collector yang bertindak semaunya saja, masih banyak ditemukan sampai saat ini. Maka dari itu, kami perlu membantu konsumen-konsumen yang mengalami itu,” ucapnya.
Baru I Sangkai, salah satu masyarakat Kalteng yang juga sering menggunakan barang dan jasa tertentu, salah satunya seperti kredit, berharap agar pihak leasing (sewa guna usaha) dapat memberikan hak-hak kreditur sesuai dengan janji yang telah tertuang dalam surat perjanjian kerja sama. Jangan mengabaikan hak-hak konsumen. Jika ada yang sakit atau meninggal dunia sehingga menyebabkan kredit macet, maka bisa ditanggung dahulu.
“Kemudian untuk LPK RI, minta tolong untuk meneliti keberadaan asuransi, leasing, dan penyedia barang, jangan sampai jadi satu, kan ada penyedia mobil atau dealer, kemudian penanggung jawab, jangan jadi satu perusahaan, harus benar-benar independen, jangan merugikan masyarakat,” ucap Baru, Selasa (6/2).
Ia berpesan agar LPK dapat bertugas dengan baik, membela konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak leasing dan penyedia barang atau jasa untuk melapor ke pihak LPK RI Kalteng.
“Yang merasa dirugikan, bisa langsung melapor ke LPK RI Provinsi Kalteng, supaya LPK bisa membantu mencari solusi untuk keadilan kedua belah pihak,” tandasnya. (*/ce/ala)