PALANGKA RAYA – Dua pucuk pimpinan keamanan di Kalteng, yakni Kapolda Irjen Pol Drs Nanang Avianto dan Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Bayu Permana meninjau lokasi Kantor PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 di Seruyan, Sabtu (8/7).
Dua sosok jenderal itu ingin memastikan situasi keamanan dan ketertiban kondusif dan tidak ada aksi susulan. Dalam kesempatan itu, rombongan mengecek kerusakan aset perusahaan dan kendaraan dinas Polri serta bersilaturahmi ke sejumlah tokoh masyarakat.
“Kapolda melakukan pengecekan tempat kejadian unjuk rasa di PT BJAP dan melaksanakan konsolidasi dengan seluruh personel pengamanan, kemudian melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk penyelesaian masalah yang ada,”ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (8/7).
Saat memberikan arahan, Kapolda menekankan agar seluruh personel pengamanan melaksanakan tugas dengan profesional dan humanis. Kalau memerlukan tindakan tegas dan terukur harus sesuai SOP yang berlaku.
“Kapolda akan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas bersama pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat,” jelasnya.
Pihak Polda Kalteng memastikan tidak ada warga yang ditahan pascainsiden kerusuhan yang terjadi di area PT BJAP 3 Seruyan.
Erlan mengatakan bahwa informasi terkait ada tujuh orang warga yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit adalah informasi yang tidak benar.
“Itu tidak betul, tidak ada (penahanan, red) itu,”sebutnya.
Erlan menerangkan bahwa memang awalnya pihak kepolisian gabungan yang sedang berpatroli sempat mengamankan enam orang warga yang yang berada di dalam satu mobil yang diduga polisi ingin melakukan aksi pencurian buah sawit. Namun, keenam warga tersebut dikatakannya telah dilepas. Keenam warga tersebut juga belum terbukti melakukan aksi pencurian.
“Kalau enggak salah mereka memang belum sempat mengambil, tetapi memang (di mobil, red) ada beberapa buah sawit tetapi tidak terlalu banyak, karena itu mereka diamankan di pos tetapi sekarang sudah dibebaskan,”bebernya.
Saat ini Polda Kalteng dan Polres Seruyan bersama-sama aparatur Pemkab Seruyan, tokoh adat dan tokoh agama sedang berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Erlan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalteng untuk senantiasa tetap menjaga keamanan dan senantiasa patuh dan taat pada aturan hukum . Hal ini juga demi menjaga agar kondisi iklim investasi khusus nya di wilayah Provinsi Kalteng aman dan lancar.
“Kita harus menjaga iklim investasi di Kalteng agar tidak terganggu, ini juga demi kebaikan dan kemajuan Bumi Tambun Bungai sendiri,”ujarnya lagi.
Kabidhumas juga mengatakan terkait tindakan pengerusakan itu sendiri, pihak kepolisian pasti akan melakukan proses penyelidikan terkait hal tersebut. “Mungkin akan ada data update terakhir nanti saat Kapolda datang dari sana,”terangnya.
Sementara itu, konflik yang terjadi antara masyarakat di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, dengan perusahaan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 mendapat sorotan dari sejumlah organisasi yang bergerak dalam bidang advokasi. Mereka prihatin dengan konflik yang merupakan salah satu dari banyaknya kasus konflik agraria di Kalteng.
Pecahnya aksi massa pada Kamis (6/7) lalu, merupakan buntut dari tidak diindahkannya harapan masyarakat terkait perjanjian plasma. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini dinilai akan menjadi bom waktu yang berpotensi dapat merusak iklim bisnis dan kondusifitas masyarakat di daerah setempat.
Manajer Advokasi dan Kajian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Janang Firman mengungkapkan, kasus konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah dan PT BJAP merupakan kasus yang sudah bergulir cukup lama di Kabupaten Seruyan.
“Masyarakat, dalam hal ini menuntut perjanjian plasma 20 persen dari pihak perusahaan, yang mana sebenarnya merupakan kewajiban dari pihak perusahaan, tetapi tidak digubris oleh perusahaan sampai hari ini, sehingga masyarakat melakukan aksi besar-besaran,” ungkap Janang kepada Kalteng Pos saat ditemui di kantornya, Sabtu (8/7).
Janang mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, terdapat lima desa di Kecamatan Seruyan Tengah yang melakukan aksi besar-besaran terhadap PT BJAP 3. Masyarakat yang melakukan aksi besar-besaran tersebut, bagi Janang, menempati posisi sebagai korban karena terdapat rentetan peristiwa yang menyebabkan masyarakat menggelar aksi sebesar itu.
“Terkait dengan adanya aksi yang menyebabkan terjadinya bentrok antara pihak kepolisian dan masyarakat, menurut hemat Janang, sebenarnya masyarakat itu adalah korban. “Aksi protes itu dilatarbelakangi karena sebelumnya ada penangkapan terhadap beberapa warga yang dilakukan oleh pihak aparat,” jelas Janang seraya mengaku tidak mengetahui tanggal persis kejadian yang menjadi pemicu aksi besar-besaran itu.
Janang menceritakan, sebelumnya beberapa warga memang sudah menggelar aksi pemanenan, tetapi kemudian terdapat beberapa warga yang ditangkap oleh aparat karena melakukan pemanenan tersebut.
“Setelah ditangkap beberapa warga itu, akhirnya menimbulkan reaksi dari pihak warga lainnya, yakni dengan aksi besar-besaran kemarin, karena sebenarnya masalah ini sudah larut sekali,” terangnya.
Terkait dengan upaya mediasi yang berjalan pada Sabtu (8/7), Janang menyebut pihaknya terus memantau hasil mediasi antara masyarakat dengan PT BJAP3 tersebut. Pihaknya berharap agar mediasi berbuah hasil tanpa adanya tindakan represif dari aparat keamanan dan tindakan anarkis masyarakat sendiri.
“Tindakan represif aparat tidak kami kehendaki dan tindakan brutal dari masyarakat juga tidak kami kehendaki, namun kami berharap agar mediasi hari ini (kemarin, red) bisa membuahkan hasil yang sesuai dengan tuntutan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Janang, alasan pihaknya berharap agar mediasi menghasilkan keputusan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat adalah karena pihak yang terdampak langsung dari adanya masalah tersebut adalah masyarakat.
“Tidak mungkin masyarakat dari lima desa itu melalui penuntutan kalau ada realisasi, artinya ketika masyarakat hari ini menuntut, mereka sadar bahwa aktivitas perusahaan tidak berkontribusi bagi kesejahteraan mereka, mereka menuntut hak mereka mendapatkan plasma 20 persen,” tuturnya.
Adapun terkait dengan kondisi lokasi pasca ricuh saat ini, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun dari beberapa informan, Janang menyebut situasi dan kondisi di lapangan masih mencekam.
“Bahkan informasinya beberapa aparat kepolisian diturunkan lagi kekuatannya, bukan hanya Polres Seruyan, tapi juga dari personel satuan lainnya, informasi yang kami dapatkan demikian, dengan seperti ini, tentu situasi akan membuat masyarakat semakin memanas, ada beberapa juga yang semakin takut,” ujarnya.
“Menurut kami ini sangat-sangat disayangkan, seharusnya konflik yang terjadi tidak sampai seperti ini,” tambahnya. Menurut Janang, adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan merupakan tamparan bagi pemerintah daerah untuk menilai seberapa jauh manfaat perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat di Kalteng.
Janang menyebut pemerintah daerah harus melakukan audit perizinan sesegera mungkin terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Bumi Tambun Bungai. Sebab, lanjut Janang, jika pemerintah tidak segera melakukan audit perizinan terhadap izin-izin perusahaan, konflik-konflik seperti ini akan terus eksis di Kalteng.
“Audit perizinan, audit lingkungan, dan lain-lain, adalah upaya untuk mengukur seberapa jauh sebenarnya perusahaan-perusahaan di Kalteng bisa bermanfaat untuk masyarakat, apabila ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, semestinya memang harus bisa segera dilakukan penindakan, bahkan sanksi administrasi untuk perusahaan itu,” jelasnya.
Janang berpendapat, berdasarkan catatan dari Walhi Kalteng, hampir 80 persen wilayah Kalteng sudah dikuasai oleh konsesi. Dengan begitu, lanjut Janang, seiring dengan banyaknya konsesi lahan di suatu daerah, masyarakat akan semakin terhimpit. Terhimpitnya masyarakat itu menyebabkan potensi konflik vertikal akan semakin besar.
“Jangan berharap bahwa potensi konflik akan semakin sempit ketika perkebunan atau investasi lainnya semakin besar. Justru sebaliknya, semakin besar investasi maka potensi konflik akan semakin besar apabila proses perizinan itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Legal Manager PT Best Agro Wilayah Kalteng Kutut Wibowo tidak memberikan pernyataan karena mengaku merasa sudah cukup dijelaskan oleh pihak Polda Kalteng.
“Gak usah mas. Sudah cukup aja kok penjelasan dari Pak Kapolda sama Pak Kabidhumas, terima kasih ya mas bantuannya,” tulis Kutut, singkat, saat dihubungi Kalteng Pos via WhatsApp, Sabtu (8/7).(dan/sja/ram)