3. Zakat: Kewajiban Rukun Islam
Berbeda dengan infaq dan sedekah, zakat adalah kewajiban yang termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
“Zakat itu wajib, dan ada ketentuannya. Ada zakat fitrah yang wajib setiap Ramadan, dan zakat mal yang wajib bagi yang punya harta tertentu seperti emas, uang, hasil pertanian, ternak, dan lainnya,” ujar Ustaz Khalid.
Zakat memiliki aturan rinci, termasuk siapa saja yang berhak menerima (mustahik), seperti fakir miskin, amil, mualaf, dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60.
“Jika kita salah menyalurkan zakat, misalnya kepada orang yang tidak berhak, maka kewajiban zakat belum gugur. Ini penting untuk dipahami agar tidak salah niat dan salah tujuan,” tambahnya.
Jangan Campuradukkan, Pahami Perbedaannya
Ustaz Khalid menegaskan bahwa meskipun ketiganya mengandung nilai kebaikan dan keikhlasan, umat Islam tetap perlu membedakan ketiganya agar pahala tidak sia-sia dan niat sesuai dengan syariat.
“Kalau kita ingin berbagi tanpa aturan, silakan bersedekah atau berinfaq. Tapi kalau sudah menyangkut zakat, maka hukumnya wajib dan ada ilmunya. Jangan sampai karena keliru memahami, zakat kita justru tidak sah,” pungkasnya.
Kesimpulan:
- Infaq: Mengeluarkan harta, bisa wajib atau sunnah, tidak ada jumlah tertentu.
- Sedekah: Kebaikan dalam bentuk apa pun, bukan hanya harta, bersifat sunnah.
- Zakat: Kewajiban bagi Muslim yang hartanya mencapai nisab, ada aturan dan ketentuan khusus. (*)