Minggu, November 24, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Pastikan Akurasi Pemilih, KPU Gelar Rapat Pleno

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memastikan akurasi alon pemilik hak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pleno. Kali ini berkaitan  Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024, di Brits Hotel pada Sabtu (10/8/24). Kegiatan yang dihadiri jajaran Pemkab Kobar, Kepala SOPD dan  perwakilan partai.

Ketua KPU Kobar, Chaidir tentunya pihaknya ingin agar pelaksanaan Pilkada baik Kalteng maupun Kobar berjalan sukses dan lancar. Dan kegiatan ini ingin  memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Sehingga seluruh peserta Pemilu maupun Pemkab dan Forkopimda bisa hadir dan menyaksikan langsung berkaitan dengan jumlah pemilih yang mendapatkan haknya. Sehingga saling mencocokan apakah data yang dimiliki ini sesuai atau masih ada yang belum masuk dalam daftar tersebut. Sehingga bisa  saling mengkoreksi
apakah data ada perubahan atau tidak karena tidak boleh menyampaikan yang belum ditetapkan.

Baca Juga :  Kelurahan Panarung Berpartisipasi pada Lomba Kampung Bersinar 2024

“Kami tidak boleh gegabah dalam melakukan input data pemilih, KPU sangat berhati-hati dakam memberikan  informasi. Agar nantinya tidak bermasalah dan informasi yang kami berikan adalah tepat serta resmi,” katanya.

Chadiri menambahkan, dari hasil rapat pleno ini sendiri nantinya  masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan berita acara dari hasil pleno di tingkat kecamatan. Data ini kemudian akan direkapitulasi di tingkat kabupaten untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai daftar pemilih sementara yang telah dimutakhirkan. Dan berkaitan dengan data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kode 8 beberapa waktu lalu telah tuntas di klarifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat saja yang akan tercatat dalam daftar pemilih.

Baca Juga :  Haji Pajri Siap Rebut Kursi Bupati Seruyan

“KPU tinggal melakukan penetapan DPS agar bisa  segera  diumumkan kepada masyarakat. Kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untik memberikan  tanggapan terkait data pemilih yang disampaikan,” ujarnya.(son)

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memastikan akurasi alon pemilik hak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat pleno. Kali ini berkaitan  Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024, di Brits Hotel pada Sabtu (10/8/24). Kegiatan yang dihadiri jajaran Pemkab Kobar, Kepala SOPD dan  perwakilan partai.

Ketua KPU Kobar, Chaidir tentunya pihaknya ingin agar pelaksanaan Pilkada baik Kalteng maupun Kobar berjalan sukses dan lancar. Dan kegiatan ini ingin  memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang. Sehingga seluruh peserta Pemilu maupun Pemkab dan Forkopimda bisa hadir dan menyaksikan langsung berkaitan dengan jumlah pemilih yang mendapatkan haknya. Sehingga saling mencocokan apakah data yang dimiliki ini sesuai atau masih ada yang belum masuk dalam daftar tersebut. Sehingga bisa  saling mengkoreksi
apakah data ada perubahan atau tidak karena tidak boleh menyampaikan yang belum ditetapkan.

Baca Juga :  Kelurahan Panarung Berpartisipasi pada Lomba Kampung Bersinar 2024

“Kami tidak boleh gegabah dalam melakukan input data pemilih, KPU sangat berhati-hati dakam memberikan  informasi. Agar nantinya tidak bermasalah dan informasi yang kami berikan adalah tepat serta resmi,” katanya.

Chadiri menambahkan, dari hasil rapat pleno ini sendiri nantinya  masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan berita acara dari hasil pleno di tingkat kecamatan. Data ini kemudian akan direkapitulasi di tingkat kabupaten untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai daftar pemilih sementara yang telah dimutakhirkan. Dan berkaitan dengan data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kode 8 beberapa waktu lalu telah tuntas di klarifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat saja yang akan tercatat dalam daftar pemilih.

Baca Juga :  Haji Pajri Siap Rebut Kursi Bupati Seruyan

“KPU tinggal melakukan penetapan DPS agar bisa  segera  diumumkan kepada masyarakat. Kami juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untik memberikan  tanggapan terkait data pemilih yang disampaikan,” ujarnya.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/