Selasa, Juli 2, 2024
26.4 C
Palangkaraya

Dosen FAI UMPR Gelar Pengabdian Masyarakat di Pahandut

PALANGKA RAYA–Masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi perhatian tersendiri bagi dunia akademik, khususnya Prodi Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam dan didukung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR).

Kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar di Balai Basara Kelurahan Pahandut, Jumat (22/7), ingin mengajak masyarakat Pahandut dan warga Muhammadiyah untuk mengenal dan mencegah pelanggaran terhadap UU ITE dan mewujudkan keluarga yang bijak bermedia sosial.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Lurah Pahandut Evendy SSos Dalam sambutannya, ia berharap peserta yang terdiri dari ketua RT/RW serta masyarakat di Kelurahan Pahandut ini bisa mengimplemetasikan hasil sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Terlebih di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Persaingan Masuk Kedokteran UPR Prodi Pendidikan Dokter UPR Paling Ketat

Sementara itu, sosialisasi ini dipaparkan oleh dua dosen FAI UMPR yakni Dr Achmadi SH MH dan Dr Hj Sanawiah SAg MH. “Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat khususnya di kawasan Kelurahan Pahandut mendapatkan bekal edukasi pentingnya UU ITE. Pelibatan masyarakat di era kemajuan teknologi ini sangat penting. Masyarakat perlu memahami hukum sehingga menjauhi hukuman,” tegas Achmadi.

Dalam materinya, ia menjabarkan adanya sembilan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE diantaranya mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. Kemudian, menyebarkan berita bohong atau hoax. Selain itu, mengakses, mengambil dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Baca Juga :  Enam MAN Kota Ikut Pecahkan Rekor MURI

Sementara itu, Sanawiah dalam pemaparannya pun menegaskan pencegahan pelanggaran UU ITE dalam keluarga ini dimulai dengan membangun ketahanan keluarga. Diutarakannya, begitu penting membentuk keluarga sadar hukum.

Dikatakan, Islam dengan detail membimbing umatnya di setiap aktivitas. Termasuk pada era kemajuan teknologi ini. Al-Quran dan hadis telah menjabarkan bagaimana adab bersosial media. “Salah satunya pada Surat Al-Hajj ayat 30. Ayat ini menjelaskan agar umat Islam tidak berkata bohong atau menyebar informasi yang tidak benar adanya,” ujar Sanawiah.(ila)

PALANGKA RAYA–Masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi perhatian tersendiri bagi dunia akademik, khususnya Prodi Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam dan didukung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR).

Kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar di Balai Basara Kelurahan Pahandut, Jumat (22/7), ingin mengajak masyarakat Pahandut dan warga Muhammadiyah untuk mengenal dan mencegah pelanggaran terhadap UU ITE dan mewujudkan keluarga yang bijak bermedia sosial.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Lurah Pahandut Evendy SSos Dalam sambutannya, ia berharap peserta yang terdiri dari ketua RT/RW serta masyarakat di Kelurahan Pahandut ini bisa mengimplemetasikan hasil sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Terlebih di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Persaingan Masuk Kedokteran UPR Prodi Pendidikan Dokter UPR Paling Ketat

Sementara itu, sosialisasi ini dipaparkan oleh dua dosen FAI UMPR yakni Dr Achmadi SH MH dan Dr Hj Sanawiah SAg MH. “Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat khususnya di kawasan Kelurahan Pahandut mendapatkan bekal edukasi pentingnya UU ITE. Pelibatan masyarakat di era kemajuan teknologi ini sangat penting. Masyarakat perlu memahami hukum sehingga menjauhi hukuman,” tegas Achmadi.

Dalam materinya, ia menjabarkan adanya sembilan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE diantaranya mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. Kemudian, menyebarkan berita bohong atau hoax. Selain itu, mengakses, mengambil dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Baca Juga :  Enam MAN Kota Ikut Pecahkan Rekor MURI

Sementara itu, Sanawiah dalam pemaparannya pun menegaskan pencegahan pelanggaran UU ITE dalam keluarga ini dimulai dengan membangun ketahanan keluarga. Diutarakannya, begitu penting membentuk keluarga sadar hukum.

Dikatakan, Islam dengan detail membimbing umatnya di setiap aktivitas. Termasuk pada era kemajuan teknologi ini. Al-Quran dan hadis telah menjabarkan bagaimana adab bersosial media. “Salah satunya pada Surat Al-Hajj ayat 30. Ayat ini menjelaskan agar umat Islam tidak berkata bohong atau menyebar informasi yang tidak benar adanya,” ujar Sanawiah.(ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/