KALTENG POS-Hari ini, 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau dikenal juga sebagai May Day, sebuah momen bersejarah yang menandai perjuangan panjang kaum pekerja dalam memperjuangkan hak, keadilan, dan kesejahteraan di tempat kerja.
Di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, Hari Buruh bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi juga menjadi refleksi atas kondisi buruh saat ini serta harapan terhadap masa depan yang lebih adil dan manusiawi.
Sejarah Hari Buruh Internasional
Peringatan Hari Buruh Internasional berakar dari aksi besar-besaran kaum buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886. Tiga organisasi pekerja—Knights of Labor, Federation of Organized Trades and Labor Unions, serta International Workingmen’s Association (First International)—mengorganisir aksi damai menuntut pengurangan jam kerja dari 12-16 jam menjadi 8 jam sehari.
Namun, demonstrasi yang awalnya damai berubah menjadi tragedi saat polisi membubarkan aksi di Chicago dengan kekerasan. Peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Haymarket ini menewaskan empat demonstran dan tujuh polisi, serta menyebabkan banyak aktivis buruh ditangkap dan dipenjara.
Untuk mengenang perjuangan tersebut, Kongres Buruh Internasional yang diadakan di Paris pada tahun 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap hak-hak pekerja di seluruh dunia.
Hari Buruh di Indonesia
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sudah dilakukan sejak masa penjajahan Hindia Belanda. Namun, perayaan ini sempat dilarang selama masa Orde Baru karena dianggap berhubungan dengan gerakan komunisme. Baru pada tahun 2013, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, sebagai pengakuan terhadap kontribusi besar kaum pekerja dalam pembangunan nasional.
Refleksi dan Harapan di Hari Buruh
Hari Buruh bukan hanya tentang mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kondisi buruh di Indonesia saat ini. Isu-isu seperti upah layak, jaminan sosial, perlindungan tenaga kerja, serta tantangan buruh di era digitalisasi dan otomatisasi menjadi perhatian yang semakin relevan.
Peringatan ini juga merupakan ajakan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat dialog sosial, menjamin hak-hak pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang adil, sehat, dan manusiawi. (***)