KALTENG POS-Kabar baik datang dari pemerintah pusat untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan RI memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Pencairan dana ini akan dilakukan melalui PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun PNS.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para pensiunan. Selain itu, pencairan ini juga menjadi bagian dari kebijakan rutin tahunan yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, guna membantu kebutuhan pendidikan anak dan meringankan beban ekonomi keluarga pensiunan.
Menurut penjelasan resmi pemerintah, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup:
Gaji pokok,
Tunjangan istri/suami,
Tunjangan anak,
Tunjangan pangan,
Serta penghasilan tambahan lain yang diterima secara rutin.
Dengan komponen lengkap tersebut, jumlah gaji ke-13 pensiunan 2025 diperkirakan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dari kenaikan gaji pokok PNS sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak Januari 2024, yang otomatis memengaruhi besaran tunjangan dan komponen penghasilan lainnya.