KALTENG POS-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap secara terbuka uang sitaan senilai Rp11 triliun dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Uang fantastis tersebut diperlihatkan kepada publik pada Selasa (17/6/2025) dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengatakan uang triliunan rupiah itu disita dari lima perusahaan, yaitu:
-
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
-
PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
-
PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
-
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
-
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78
“Kelima terdakwa korporasi tersebut sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, dan saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung,” ungkap Sutikno, dikutip dari Antara.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp11,88 Triliun
Dalam perkembangan terbaru, pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara yang ditetapkan, yakni Rp11.880.351.802.619,00.
Terkait status uang tersebut, Sutikno menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum telah menyita seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan tingkat kasasi. Penyitaan ini juga disertakan dalam tambahan memori kasasi, agar bisa menjadi pertimbangan bagi hakim agung dalam memutus perkara tersebut.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa negara tetap mendapatkan keadilan, meskipun terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum di tingkat pertama,” ujarnya.***