Sebelumnya, Dittipiddeksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan disertai pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol). Pelaku beroperasi melalui aplikasi bernama.
“Modus para tersangka yang ditangkap menggunakan aplikasi yang mereka namakan Rp Cepat. Di mana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/6). Dalam kasus ini, Polri menangkap lima tersangka. Mereka yakni E, R, B, C dan S. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA). (jawapos.com)