Jumat, Mei 3, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Usai Preman, Kini Polri Fokus Buru Pinjaman Online Ilegal

KaltengOnline.com-Belakangan ini aksi premanisme menjadi fokus penanganan Polri setelah meresahkan masyarakat. Kini Polri kembali menambah daftar buruan prioritas yang tak kalah meresahkan, yakni pinjaman online (pinjol) ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram terkait upaya pemberantasan pinjol. Telegram akan dikirim ke seluruh Polda jajaran untuk segera ditindak lanjuti. Saat ini telegram tersebut tengah digodok sebelum diedarkan.

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Whisnu menuturkan, saat ini di Indonesia hanya ada 1.700 pinjol yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar itu, diperkirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Baca Juga :  Desain IKN Katanya Terhindar Banjir Selama 100 Tahun

Fenomena pinjol ilegal ini harus segera ditangani dengan baik. Jika tidak, banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Kerugian besar pun berpotensi muncul.

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” jelas Whisnu.

Atas dasar itu, Polri memastikan akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut,” pungkas Whisnu.

Baca Juga :  Pesta Dangdutan Berujung Tersangka

KaltengOnline.com-Belakangan ini aksi premanisme menjadi fokus penanganan Polri setelah meresahkan masyarakat. Kini Polri kembali menambah daftar buruan prioritas yang tak kalah meresahkan, yakni pinjaman online (pinjol) ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram terkait upaya pemberantasan pinjol. Telegram akan dikirim ke seluruh Polda jajaran untuk segera ditindak lanjuti. Saat ini telegram tersebut tengah digodok sebelum diedarkan.

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Whisnu menuturkan, saat ini di Indonesia hanya ada 1.700 pinjol yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar itu, diperkirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Baca Juga :  Desain IKN Katanya Terhindar Banjir Selama 100 Tahun

Fenomena pinjol ilegal ini harus segera ditangani dengan baik. Jika tidak, banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Kerugian besar pun berpotensi muncul.

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” jelas Whisnu.

Atas dasar itu, Polri memastikan akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut,” pungkas Whisnu.

Baca Juga :  Pesta Dangdutan Berujung Tersangka

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/