RATUSAN sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi demo dengan menutup akses Jalan A. Yani tepatnya di bundaran Taman Pelangi sehingga membuat lalu lintas macet, Kamis (19/6/2025).
Massa aksi sebelumnya menggelar demo di depan kantor Dishub Jawa Timur. Di lokasi itu mereka menutup ruas jalan Frontage A. Yani dengan memalangkan satu kendaraan truk.
Di Frontage A. Yani kepadatan terjadi mulai dari Bundaran Waru hingga di depan Kantor Dishub Jatim yang diperkirakan sepanjang sekitar 600 meter.
Ratusan sopir truk ini berangkat dari Puspa Agro Sidoarjo, menuju ke Kota Surabaya. Mereka berangkat dengan sedikitnya 700 truk dan kendaraan pribadi.
Mereka tidak hanya dari Sidoarjo, namun wilayah lain seperti Mojokerto, Jombang, Pasuruan.
Akses masuk frontage tidak ditutup, tapi petugas kepolisian melakukan rekayasa.
Kendaraan yang terjebak di dalam rombongan massa aksi dialihkan kembali ke ruas utama Jalan A. Yani.
Tuntutan sopir truk menolak aturan ODOL karena dinilai memberatkan para sopir truk. Mereka juga menilai aturan ODOL tidak adil di lapangan lantaran sopir truk perusahaan besar seringkali lebih longgar dalam aturan tersebut.
“Kita menuntut ada perlindungan hukum atau kesetaraan hukum dalam penindakan hukum di lapangan, banyak kok perusahaan-perusahaan besar yang melanggar atau pelaku ODOL dan mereka benar-benar merusak jalan, kalau kita ini jumlahnya hanya seberapa,” kata koordinator aksi, Angga Firdyansyah, Kamis (19/6/2025).
Angga menilai dalam pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya sebatas mengatur perubahan fisik kendaraan. Dan bukan mengatur terkait over dimension muatan. Semua yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yang terdampak langsung adalah sopir, sedangkan pihak pengusaha atau penyedia muatan tidak pernah tersentuh.(net/ram)