Kamis, Juni 26, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Heboh Pulau di Indonesia Dijual Online, Ini Kata BPN

MASYARAKAT Indonesia tengah dihebohkan dengan temuan penjualan Pulau Panjang di situs internasional privateislandsonline.com.

Pulau yang terletak di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipasarkan dengan label “For Sale”, meski tanpa mencantumkan harga karena disebut “disesuaikan dengan permintaan”.

Pulau Panjang masuk dalam kategori pulau milik pribadi dengan luas sekitar 3.300 hektare.

Selain Pulau Panjang, situs tersebut juga memasarkan empat pulau lain di Indonesia, yakni Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung.

Pulau Panjang sendiri dikenal dengan keindahan alamnya yang didominasi hutan mangrove, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, serta Bruguiera gymnoriza atau yang dikenal dengan nama lokal Tanjang Merah.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Migor di Dalam Negeri, Kemendag Larang Ekspor CPO

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing dalam bentuk apapun.

“Pulau tidak boleh dimiliki asing, mau pakai status apa pun, baik hak guna bangunan, apalagi Sertifikat Hak Milik (SHM), jelas tidak diperbolehkan,” tegas Nusron, Rabu (25/6/2025) mengutip liputan6.com.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 dan Permen Kelautan dan Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2024.

Regulasi itu juga menyebutkan, satu pulau tidak boleh dimiliki penuh oleh satu orang atau satu badan hukum, dan minimal 45 persen dari luas pulau harus disediakan untuk jalur evakuasi dan ruang publik.

Baca Juga :  PLN dan BPN Teken PKS, Optimalkan Pengamanan Aset Ketenagalistrikan

Jika ada investor asing yang ingin berinvestasi, mereka wajib berbadan hukum Indonesia dan sifat kepemilikannya terbatas pada pemanfaatan, bukan kepemilikan penuh.

Nusron juga mengingatkan, untuk pulau berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), kepemilikan maksimal hanya 70 persen, dan itu pun hanya untuk warga negara Indonesia atau badan hukum nasional.

Sementara untuk kawasan hutan, seperti hutan konservasi, tidak bisa disertifikatkan dan dilarang diperjualbelikan.

“Semua ini untuk melindungi kedaulatan tanah air dan mencegah jatuhnya pulau-pulau kecil ke tangan asing,” tandas Nusron. (net/abw)

MASYARAKAT Indonesia tengah dihebohkan dengan temuan penjualan Pulau Panjang di situs internasional privateislandsonline.com.

Pulau yang terletak di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dipasarkan dengan label “For Sale”, meski tanpa mencantumkan harga karena disebut “disesuaikan dengan permintaan”.

Pulau Panjang masuk dalam kategori pulau milik pribadi dengan luas sekitar 3.300 hektare.

Selain Pulau Panjang, situs tersebut juga memasarkan empat pulau lain di Indonesia, yakni Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu dekat Pulau Belitung.

Pulau Panjang sendiri dikenal dengan keindahan alamnya yang didominasi hutan mangrove, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata, serta Bruguiera gymnoriza atau yang dikenal dengan nama lokal Tanjang Merah.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Migor di Dalam Negeri, Kemendag Larang Ekspor CPO

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing dalam bentuk apapun.

“Pulau tidak boleh dimiliki asing, mau pakai status apa pun, baik hak guna bangunan, apalagi Sertifikat Hak Milik (SHM), jelas tidak diperbolehkan,” tegas Nusron, Rabu (25/6/2025) mengutip liputan6.com.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 dan Permen Kelautan dan Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2024.

Regulasi itu juga menyebutkan, satu pulau tidak boleh dimiliki penuh oleh satu orang atau satu badan hukum, dan minimal 45 persen dari luas pulau harus disediakan untuk jalur evakuasi dan ruang publik.

Baca Juga :  PLN dan BPN Teken PKS, Optimalkan Pengamanan Aset Ketenagalistrikan

Jika ada investor asing yang ingin berinvestasi, mereka wajib berbadan hukum Indonesia dan sifat kepemilikannya terbatas pada pemanfaatan, bukan kepemilikan penuh.

Nusron juga mengingatkan, untuk pulau berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), kepemilikan maksimal hanya 70 persen, dan itu pun hanya untuk warga negara Indonesia atau badan hukum nasional.

Sementara untuk kawasan hutan, seperti hutan konservasi, tidak bisa disertifikatkan dan dilarang diperjualbelikan.

“Semua ini untuk melindungi kedaulatan tanah air dan mencegah jatuhnya pulau-pulau kecil ke tangan asing,” tandas Nusron. (net/abw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/