SEORANG pria berinisial MR (27), yang dikenal sebagai artis sinetron, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
MR diamankan atas dugaan pemerasan yang disertai ancaman akan menyebarkan konten pribadi milik korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa MR telah ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan pemerasan tersebut diketahui terjadi di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta.
5 Fakta Penangkapan MR, Peras Pasangan Sejenis dengan Modus Sebar Video Syur
“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman. Kejadian itu berlangsung beberapa waktu lalu di kawasan Cempaka Putih,” ungkap Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Kasus Terungkap Setelah Laporan Korban
Kasus ini mencuat usai korban berinisial IMT (33) melaporkan MR ke Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan video pribadi miliknya yang berada di ponsel milik pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dugaan awal mengarah pada upaya pemerasan dengan ancaman menyebarkan video atau foto tanpa busana korban yang direkam saat mereka melakukan hubungan intim sesama jenis,” jelas Ade.
Pelaku Ditangkap di Depok, Barang Bukti Diamankan
Usai proses penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan MR dan menangkapnya di sebuah rumah kos di kawasan Harjamukti, Depok.
Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga unit ponsel milik pelaku yang berisi enam video pendek menampilkan adegan hubungan intim antara MR dan korban. Selain itu, satu kartu ATM juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Motif Cemburu di Balik Pemerasan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pemerasan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. MR diketahui menjalin hubungan khusus dengan korban.
Namun, setelah mengetahui korban dekat dengan pria lain yang lebih muda, MR merasa kesal dan mulai mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang.
“Tersangka dan korban memiliki hubungan sesama jenis dan diduga telah beberapa kali melakukan hubungan intim. Ketika mengetahui korban dekat dengan pria lain, tersangka merasa cemburu dan akhirnya mengancam akan menyebarkan video hubungan mereka jika korban tak memenuhi permintaan uang,” ujar Ade.
Hingga saat ini, MR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian. (*)