Sabtu, Mei 18, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Tiga Terdakwa Pembunuh Bue Lodoy Batal Disidang, Ini Alasannya

PALANGKA RAYA- Tiga orang Tersangka yang menjadi terdakwa dalam Kasus pembunuh Lodoy Tamus alias Bue Lodoy (74) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut kota Palangkaraya batal menjalani sidang perdana.
Seyogyanya perkara kasus pembunuhan yang menjerat tiga orang perempuan muda sebagai terdakwa nya yakni Herlina alias Lina alias vovo, Mustika Rahayu alias Rama dan Triwati lestari alias Ajo sudah mulai disidang kan di Pengadilan Negeri Kapuas, Kamis (9/11).
Namun Dikarenakan ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang ini sedang berhalangan maka sidang tersebut pun terpaksa harus di tunda. Diketahui sidang perkara kasus pembunuhan Bue Lodoy ini akan dipimpin oleh hakim Saptono, SH, M.H yang juga diketahui menjabat sebagai ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas saat ini.
“ hari ini ketua majelis berhalangan hadir jadi sidang harus kita tunda “ Demikian kata hakim Pebrina Permata Sari, SH yang juga menjadi anggota dari majelis hakim yang menyidang kan perkara ketiga orang terdakwa ini saat mengumumkan penundaan sidang tersebut.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pebrina yang didampingi anggota majelis hakim lainnya Putri Nugraheni, SH kepada Herlina, Mustika Rahayu dan Triwati saat para terdakwa itu di panggil secara satu persatu ke dalam ruang sidang.
Diketahui ketiga terdakwa ini memang dihadirkan langsung oleh pihak Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Kapuas di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Kapuas.
Adapun Rencana nya agenda dari sidang perdana ini adalah mendengar kan pembacaan nota dakwaan dari Jaksa penuntut umum.
Berdasarkan jadwal sidang perkara kasus pembunuh ini akan kembali digelar pada hari Senin (13 /11) mendatang.

Pengacara keluarga korban didampingi keluarga.

Sementara itu, Penasihat hukum yang mendampingi ketiga terdakwa, Februasae P. N. Kunum, S. H yang diwawancarai kapos seusai acara penundaan sidang mengatakan bahwa pihaknya memahami alasan penundaan sidang ini.
“ ya karena memang ketua Majelis nya sedang berhalangan karena ada anggota keluarga nya yang meninggal jadi ya memang sidang ini tidak bisa dilanjutkan, apalagi ( posisi) beliau sebagai ketua “ kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Asa ini.
Asa mengatakan juga bahwa ketiga terdakwa ini sendiri telah menerima nota dakwaan yang diberikan oleh pihak penuntut umum.
Dikatakan nya bahwa didalam dakwaan penuntut umum tersebut, ketiga kliennya ini dakwaan dengan dakwaan telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap korban yakni Lodoy Tamus.
“ dakwaan pertama sudah di Terima, dakwaan pertama adalah ( pasal) 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana jo pasal 55 KUHP yakni dilakukan secara bersama sama dan dakwaan subsidernya pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo pasal 55 juga , jadi ada dua pasal tuduhan yaitu pembunuhan berencana dan Pembunuhan” kata Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Cakrawala, Kapuas itu.
Ketika ditanya kan kesiapan dari pihak penasehat hukum dalam menghadapi persidangan ini, Asa mengatakan bahwa pihaknya akan mengamati terlebih dahulu terkait jalannya persidangan ini.
Asa sendiri mengaku pihaknya juga belum ada menyiapkan saksi saksi meringankan untuk di hadirkan dipersidangan nanti.
“Mungkin kita lihat nanti bagaimana persidangan, apakah ada saksi yang bisa meringankan mereka (para terdakwa) dalam persidangan nanti,“ kata Asa menutup wawancara nya.
Sementara pihak keluarga dari korban Bue Lodoy sendiri datang langsung ke Pengadilan Negeri Kapuas untuk menyaksikan sidang perdana kasus pembunuhan orang tuanya ini.
Tiga orang anak dari korban yakni, Agus winderman, Nofriyanti dan Yulita yang didampingi oleh penasehat hukum mereka Kariswan Pratama Jaya, S.H tampak hadir diruangan sidang.
Melalui penasehat hukum nya, pihak keluarga Bue Lodoy berharap agar majelis hakim dapat membongkar secara tuntas tetkait peristiwa kasus pembunuhan yang terjadi terhadap orang tua mereka dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan terhadap bue Lodoy.
“Kami mempercayakan seluruh proses hukum kepada hakim dan nantinya hasil putusan ( sidang) ini memberikan rasa keadilan yang bisa dirasakan oleh pihak keluarga korban,“ucap Kariswan pratama yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh dia orang anak korban yakni Nofriyanti dan Yulita.
Kariswan juga mengatakan bahwa didalam perkara kasus pembunuhan ini, pihak keluarga korban juga akan mengajukan Restitusi ( ganti kerugian) .
Diterangkan nya bahwa didalam perkara ini terdapat dua restitusi yang dituntut oleh keluarga korban.
Restitusi yang pertama adalah tuntutan penggantian atas segala harta benda milik korban yang dirampas oleh para terdakwa setelah mereka melakukan aksi tindakan Pembunuhan terhadap korban.
“ yang pertama adalah kerugian materiil yaitu ada harta benda korban berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 100 juta , itu kita minta untuk dikembalikan “ kata Kariswan Terkait tuntutan restitusi yang pertama.
Sedangkan yang ke-dua adalah tuntutan materiil terkait kedukaan dan rasa kehilangan yang dialami oleh pihak keluarga korban atas perbuatan para terdakwa yang telah menghilang kan nyawa orang tua mereka.
“ Kami meminta aagar pihak pengadilan negeri Kapuas dapat mememberikan rasa keadilan dengan menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya kepada para terdakwa ini “ kata Kariswan mengakhiri keterangan nya.
Pernyataan dari Kariswan ini sendiri di benarkan oleh salah seorang putri korban Yunita yang sempat diminta komentar nya oleh kapos .
Yunita juga meminta agar para pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat beratnya.
“ Karena perbuatan mereka terhadap orang tua kami itu sangat biadap kami minta mereka di hukum yang setimpal, karena perbuatan mereka adalah pembunuhan berencana , kami minta mereka dihukum paling tidak hukuman seumur hidup “ kata Yunita dalam tambahan keterangan nya.
Yunita juga mengatakan bahwa pihak keluarga akan terus datang ke pengadilan negeri Kapuas untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus ini.
“ kami akan terus datang melihat jalannya persidangan sampai sidang ini selesai” pungkas Yunita yang dibenarkan oleh saudara saudara nya Agus winderman dan Nofriyanti.(sja)

Baca Juga :  Wali Kota Klarifikasi ke Ombudsman, Terkait Permasalahan yang Dilaporkan Masyarakat

PALANGKA RAYA- Tiga orang Tersangka yang menjadi terdakwa dalam Kasus pembunuh Lodoy Tamus alias Bue Lodoy (74) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut kota Palangkaraya batal menjalani sidang perdana.
Seyogyanya perkara kasus pembunuhan yang menjerat tiga orang perempuan muda sebagai terdakwa nya yakni Herlina alias Lina alias vovo, Mustika Rahayu alias Rama dan Triwati lestari alias Ajo sudah mulai disidang kan di Pengadilan Negeri Kapuas, Kamis (9/11).
Namun Dikarenakan ketua majelis hakim yang akan memimpin sidang ini sedang berhalangan maka sidang tersebut pun terpaksa harus di tunda. Diketahui sidang perkara kasus pembunuhan Bue Lodoy ini akan dipimpin oleh hakim Saptono, SH, M.H yang juga diketahui menjabat sebagai ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas saat ini.
“ hari ini ketua majelis berhalangan hadir jadi sidang harus kita tunda “ Demikian kata hakim Pebrina Permata Sari, SH yang juga menjadi anggota dari majelis hakim yang menyidang kan perkara ketiga orang terdakwa ini saat mengumumkan penundaan sidang tersebut.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Pebrina yang didampingi anggota majelis hakim lainnya Putri Nugraheni, SH kepada Herlina, Mustika Rahayu dan Triwati saat para terdakwa itu di panggil secara satu persatu ke dalam ruang sidang.
Diketahui ketiga terdakwa ini memang dihadirkan langsung oleh pihak Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Kapuas di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Kapuas.
Adapun Rencana nya agenda dari sidang perdana ini adalah mendengar kan pembacaan nota dakwaan dari Jaksa penuntut umum.
Berdasarkan jadwal sidang perkara kasus pembunuh ini akan kembali digelar pada hari Senin (13 /11) mendatang.

Pengacara keluarga korban didampingi keluarga.

Sementara itu, Penasihat hukum yang mendampingi ketiga terdakwa, Februasae P. N. Kunum, S. H yang diwawancarai kapos seusai acara penundaan sidang mengatakan bahwa pihaknya memahami alasan penundaan sidang ini.
“ ya karena memang ketua Majelis nya sedang berhalangan karena ada anggota keluarga nya yang meninggal jadi ya memang sidang ini tidak bisa dilanjutkan, apalagi ( posisi) beliau sebagai ketua “ kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Asa ini.
Asa mengatakan juga bahwa ketiga terdakwa ini sendiri telah menerima nota dakwaan yang diberikan oleh pihak penuntut umum.
Dikatakan nya bahwa didalam dakwaan penuntut umum tersebut, ketiga kliennya ini dakwaan dengan dakwaan telah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap korban yakni Lodoy Tamus.
“ dakwaan pertama sudah di Terima, dakwaan pertama adalah ( pasal) 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana jo pasal 55 KUHP yakni dilakukan secara bersama sama dan dakwaan subsidernya pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo pasal 55 juga , jadi ada dua pasal tuduhan yaitu pembunuhan berencana dan Pembunuhan” kata Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Cakrawala, Kapuas itu.
Ketika ditanya kan kesiapan dari pihak penasehat hukum dalam menghadapi persidangan ini, Asa mengatakan bahwa pihaknya akan mengamati terlebih dahulu terkait jalannya persidangan ini.
Asa sendiri mengaku pihaknya juga belum ada menyiapkan saksi saksi meringankan untuk di hadirkan dipersidangan nanti.
“Mungkin kita lihat nanti bagaimana persidangan, apakah ada saksi yang bisa meringankan mereka (para terdakwa) dalam persidangan nanti,“ kata Asa menutup wawancara nya.
Sementara pihak keluarga dari korban Bue Lodoy sendiri datang langsung ke Pengadilan Negeri Kapuas untuk menyaksikan sidang perdana kasus pembunuhan orang tuanya ini.
Tiga orang anak dari korban yakni, Agus winderman, Nofriyanti dan Yulita yang didampingi oleh penasehat hukum mereka Kariswan Pratama Jaya, S.H tampak hadir diruangan sidang.
Melalui penasehat hukum nya, pihak keluarga Bue Lodoy berharap agar majelis hakim dapat membongkar secara tuntas tetkait peristiwa kasus pembunuhan yang terjadi terhadap orang tua mereka dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan terhadap bue Lodoy.
“Kami mempercayakan seluruh proses hukum kepada hakim dan nantinya hasil putusan ( sidang) ini memberikan rasa keadilan yang bisa dirasakan oleh pihak keluarga korban,“ucap Kariswan pratama yang saat memberikan keterangan di dampingi oleh dia orang anak korban yakni Nofriyanti dan Yulita.
Kariswan juga mengatakan bahwa didalam perkara kasus pembunuhan ini, pihak keluarga korban juga akan mengajukan Restitusi ( ganti kerugian) .
Diterangkan nya bahwa didalam perkara ini terdapat dua restitusi yang dituntut oleh keluarga korban.
Restitusi yang pertama adalah tuntutan penggantian atas segala harta benda milik korban yang dirampas oleh para terdakwa setelah mereka melakukan aksi tindakan Pembunuhan terhadap korban.
“ yang pertama adalah kerugian materiil yaitu ada harta benda korban berupa satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 100 juta , itu kita minta untuk dikembalikan “ kata Kariswan Terkait tuntutan restitusi yang pertama.
Sedangkan yang ke-dua adalah tuntutan materiil terkait kedukaan dan rasa kehilangan yang dialami oleh pihak keluarga korban atas perbuatan para terdakwa yang telah menghilang kan nyawa orang tua mereka.
“ Kami meminta aagar pihak pengadilan negeri Kapuas dapat mememberikan rasa keadilan dengan menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya kepada para terdakwa ini “ kata Kariswan mengakhiri keterangan nya.
Pernyataan dari Kariswan ini sendiri di benarkan oleh salah seorang putri korban Yunita yang sempat diminta komentar nya oleh kapos .
Yunita juga meminta agar para pelaku dihukum dengan hukuman yang seberat beratnya.
“ Karena perbuatan mereka terhadap orang tua kami itu sangat biadap kami minta mereka di hukum yang setimpal, karena perbuatan mereka adalah pembunuhan berencana , kami minta mereka dihukum paling tidak hukuman seumur hidup “ kata Yunita dalam tambahan keterangan nya.
Yunita juga mengatakan bahwa pihak keluarga akan terus datang ke pengadilan negeri Kapuas untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus ini.
“ kami akan terus datang melihat jalannya persidangan sampai sidang ini selesai” pungkas Yunita yang dibenarkan oleh saudara saudara nya Agus winderman dan Nofriyanti.(sja)

Baca Juga :  Wali Kota Klarifikasi ke Ombudsman, Terkait Permasalahan yang Dilaporkan Masyarakat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/