Site icon KaltengPos

114 Balon Komisioner KPU di Empat Kabupaten di Kalteng Lolos Berkas

PENGUMUMAN : Tim Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPU, dari kiri,  Abdul Halim, Bhayu Rhama, Mutia Evi Kristhy dan , Sahdin Hasan saat mengumumkan bakal calon komisioner KPU di empat kabupaten, Sabtu (6/5). AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Tim Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPU untuk kabupaten Barito Timur, Katingan, Pulang Pisau dan Seruyan mengumumkan 114 orang bakal calon dinyatakan lolos seleksi berkas administrasi.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi, Bhayu Rhama kepada awak media di kantor Sekretariat Timsel KPU, Sabtu (6/5).

“Dari 132 orang yang mendaftar yang dinyatakan lolos berkas adalah sebesar 114 orang bakal calon,” kata Bhayu didampingi oleh tiga anggota panitia seleksi lain, yakni Abdul Halim, Sahdin Hasan dan Mutia Evi Kristhy.

Diterangkan Bhayu,  dari total 32 orang yang mendaftar sebagai bakal anggota KPU Seruyan ,31 orang dinyatakan lolos seleksi berkas dan satu orang tidak lolos. Kemudian untuk KPU Katingan jumlah pendaftar sebanyak 31 orang dengan rincian 26 orang dinyatakan lolos dan lima orang tidak lolos. Selanjutnya untuk pendaftaran anggota KPU Pulang Pisau jumlah pendaftar 38 orang dengan rincian 34 orang dinyatakan lolos seleksi berkas dan empat orang dinyatakan tidak lolos.

“Dan terakhir Barito Timur dengan jumlah pendaftar sebanyak 30 orang, yang lolos 22 orang dan tidak lolos administrasi sebanyak delapan orang,”terangnya lagi.

Disebutkan pula bahwa jumlah total bakal calon yang dinyatakan tidak lolos seleksi berkas administrasi  adalah sebanyak 18 orang.

 

Bhayu juga menjelaskan penyebab dari  tidak lolosnya 18 bakal calon tersebut dikarenakan tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang ditentukan. Di antaranya tidak melampirkan ijazah yang tidak dilegalisir atau ijazah sudah dilegalisir tetapi oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu ada pula bakal calon yang tidak mengirimkan dokumen fisik. Syarat LAIN yang tidak terpenuhi adalah tidak menyertakan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan. “Mereka hanya melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saja,”sebutnya.

Sementara, Sahdin Hasan dalam keterangan tambaha nya mengatakan bahwa diantara 18 bakal calon yang dinyatakan gugur tersebut terdapat pula bakal calon yang digugurkan karena disebabkan belum memenuhi syarat umur yang ditentukan yakni 30 tahun. Selain itu ada pula bakal calon yang digugurkan karena diketahui sudah dua kali menjabat sebagai komisioner KPU kabupaten.

 

“Terdapat pula pendaftar bakal calon anggota KPU yang diketahui berprofesi sebagai ASN yang diketahui tidak menyertakan bukti surat iZin dari atasan tempat dirinya bertugas,”sebutnya.

 

Setelah pengumuman hasil seleksi berkas administrasi, para bakal calon anggota KPU yang dinyatakan lulus seleksi berkas tersebut akan mengikuti tes tertulis dan psikologi. Rencananya tes tertulis tersebut akan dilaksanakan pada 9 Mei 2023 mendatang. Sedangkan tes psikologi akan dilaksanakan pada 10 Mei 2023. Untuk tes tertulis  itu akan diselenggarakan pada 9 Mei di Kantor BKD Kalteng.(sja/ram)

Exit mobile version