Minggu, April 28, 2024
28.8 C
Palangkaraya

Bawaslu Kalteng Serukan Jangan Ada Politik Praktis di Rumah Ibadah

PALANGKA RAYA – Potensi adanya kegiatan politik praktis oleh oknum-oknum politisi yang menyasar ke rumah-rumah ibadah harus dicegah. Aturan yang merujuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), arahan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan arahan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla harus dipatuhi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan mendekati pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, akan ada kemungkinan penggunaan atau pemanfaatan masjid di Kalteng untuk kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain-lainnya oleh sejumlah oknum.

Merujuk berdasarkan peraturan KPU, saat ini kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain-lainnya baru boleh dilakukan sesuai dengan tahap penetapan tanggal yang telah ditetapkan.

“Sebagaimana PKPU 33 tahun 2018 bahwa partai politik boleh bersosialisasi dan belum boleh untuk melakukan kampanye karena tahapannya baru boleh dilakukan nanti, yakni 28 November 2023 sampai dengan 10 Feb 2024,” ujar Satriadi dalam rilisnya, Jumat (14/4).

Baca Juga :  Timsel Tetapkan 30 Nama

Namun demikian, realitas yang terjadi selama ini ada kemungkinan terdapat sejumlah oknum yang memanfaatkan momen-momen tertentu untuk berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Satriadi berpesan kepada segenap pihak, khususnya yang akan ikut memeriahkan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang untuk jangan dulu melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis.

“Pesan saya kegiatan-kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain-lain jangan dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya hal itu, Satriadi menyebut pihaknya sudah berupaya mengimbau para peserta pemilu. “Kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, Bawaslu Kalteng sudah memberikan imbauan kepada para peserta pemilu dan stakeholder untuk memperhatikan tahapan pemilu sebagaimana regulasi yang berlaku,” serunya.

Baca Juga :  Mendorong Pemda Terus Membangun Kalteng

Bukan hanya itu, Satriadi juga menyebut larangan berkampanye sebelum waktunya dan jangan di rumah ibadah juga sudah diingatkan oleh tokoh-tokoh penting di Indonesia, seperti Wapres Maruf Amin dan Ketua DMI Jusuf Kalla. Satriadi berharap agar para peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku.

“Harapannya kepada segenap pihak yang menyukseskan pemilu nanti agar mengikuti aturan yang berlaku. Mari kita ikuti regulasi sesuai dengan ketentuan sebagai perwujudan dari penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tandasnya.(ram)

PALANGKA RAYA – Potensi adanya kegiatan politik praktis oleh oknum-oknum politisi yang menyasar ke rumah-rumah ibadah harus dicegah. Aturan yang merujuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), arahan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan arahan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla harus dipatuhi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan mendekati pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, akan ada kemungkinan penggunaan atau pemanfaatan masjid di Kalteng untuk kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain-lainnya oleh sejumlah oknum.

Merujuk berdasarkan peraturan KPU, saat ini kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain-lainnya baru boleh dilakukan sesuai dengan tahap penetapan tanggal yang telah ditetapkan.

“Sebagaimana PKPU 33 tahun 2018 bahwa partai politik boleh bersosialisasi dan belum boleh untuk melakukan kampanye karena tahapannya baru boleh dilakukan nanti, yakni 28 November 2023 sampai dengan 10 Feb 2024,” ujar Satriadi dalam rilisnya, Jumat (14/4).

Baca Juga :  Timsel Tetapkan 30 Nama

Namun demikian, realitas yang terjadi selama ini ada kemungkinan terdapat sejumlah oknum yang memanfaatkan momen-momen tertentu untuk berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Satriadi berpesan kepada segenap pihak, khususnya yang akan ikut memeriahkan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang untuk jangan dulu melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis.

“Pesan saya kegiatan-kegiatan politik praktis seperti kampanye dan lain-lain jangan dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya hal itu, Satriadi menyebut pihaknya sudah berupaya mengimbau para peserta pemilu. “Kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, Bawaslu Kalteng sudah memberikan imbauan kepada para peserta pemilu dan stakeholder untuk memperhatikan tahapan pemilu sebagaimana regulasi yang berlaku,” serunya.

Baca Juga :  Mendorong Pemda Terus Membangun Kalteng

Bukan hanya itu, Satriadi juga menyebut larangan berkampanye sebelum waktunya dan jangan di rumah ibadah juga sudah diingatkan oleh tokoh-tokoh penting di Indonesia, seperti Wapres Maruf Amin dan Ketua DMI Jusuf Kalla. Satriadi berharap agar para peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku.

“Harapannya kepada segenap pihak yang menyukseskan pemilu nanti agar mengikuti aturan yang berlaku. Mari kita ikuti regulasi sesuai dengan ketentuan sebagai perwujudan dari penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tandasnya.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/