Senin, Desember 9, 2024
24.4 C
Palangkaraya

KPU Barito Utara Tetapkan Iklan Kampanye Paslon 14 Hari

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Batara) menetapkan iklan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak tahun 2024, baik penayangan iklan di media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 Peraturan KPU.
Komisioner KPU Barito Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti, mengatakan kegiatan ini adalah sosialisasi aturan pemasangan iklan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara sebagaimana yang telah diatur dalam reguliasi tentang pelaksanaan kampanye pilkada.
“Untuk kampanye keseluruhan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. Dan untuk kampanye iklan di media massa dilaksanakan dari tanggal 10-23 November 2024,” kata Roya Izmi Fitrianti di Rumah Pintar Pemilu Barito Utara, Selasa (22/10) lalu.
Menurut Roya Izmi, untuk metode pemasangan iklan kampanye difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota. KPU Barito Utara akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan kampanye.
Dijelaskannya, bahwa iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. KPU provinsi dan KPU kabupaten kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
“Materi iklan media massa cetak dan media massa elektonik dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye sesuai ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota,” ungkapnya di hadapan LO tim paslon 01 dan paslon 02, dan Kabid Infokom pada Dinas Kominfosandi Hadie Safari serta Ketua PWI Barito Utara, Herman.
Roya Izmi menjelaskan, untuk materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Ia juga menjelaskan bahwa materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
“Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa dan materi paling lambat diterima tanggal 27 Oktober 2024,” ucapnya.
Iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk setiap pasangan calon dilakukan dengan ketentuan, fasilitasi penayangan di media massa cetak paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak, dan fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh detik) untuk setiap stasiun televise, dan fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh detik) untuk setiap stasiun radio.
Spesifikasi iklan kampanye di media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.
Materi iklan kampanye di media massa dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU.
Materi iklan kampanye pemilu dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto pasangan calon, dan/atau tanda gambar parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau foto pengurus parpol peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, lambang, nama dan nomor urut partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.
Sedangkan untuk materi iklan kampanye pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. (her/ens)

Baca Juga :  Soroti SDA Seruyan, Willy-Habib Siap Makmurkan Rakyatnya

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Batara) menetapkan iklan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak tahun 2024, baik penayangan iklan di media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 Peraturan KPU.
Komisioner KPU Barito Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti, mengatakan kegiatan ini adalah sosialisasi aturan pemasangan iklan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara sebagaimana yang telah diatur dalam reguliasi tentang pelaksanaan kampanye pilkada.
“Untuk kampanye keseluruhan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. Dan untuk kampanye iklan di media massa dilaksanakan dari tanggal 10-23 November 2024,” kata Roya Izmi Fitrianti di Rumah Pintar Pemilu Barito Utara, Selasa (22/10) lalu.
Menurut Roya Izmi, untuk metode pemasangan iklan kampanye difasilitasi oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota. KPU Barito Utara akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan kampanye.
Dijelaskannya, bahwa iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. KPU provinsi dan KPU kabupaten kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
“Materi iklan media massa cetak dan media massa elektonik dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye sesuai ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota,” ungkapnya di hadapan LO tim paslon 01 dan paslon 02, dan Kabid Infokom pada Dinas Kominfosandi Hadie Safari serta Ketua PWI Barito Utara, Herman.
Roya Izmi menjelaskan, untuk materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Ia juga menjelaskan bahwa materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
“Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa dan materi paling lambat diterima tanggal 27 Oktober 2024,” ucapnya.
Iklan kampanye di media massa yang difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk setiap pasangan calon dilakukan dengan ketentuan, fasilitasi penayangan di media massa cetak paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak, dan fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh detik) untuk setiap stasiun televise, dan fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh detik) untuk setiap stasiun radio.
Spesifikasi iklan kampanye di media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota.
Materi iklan kampanye di media massa dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU.
Materi iklan kampanye pemilu dapat memuat nama pasangan calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto pasangan calon, dan/atau tanda gambar parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau foto pengurus parpol peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, lambang, nama dan nomor urut partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pengusul.
Sedangkan untuk materi iklan kampanye pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. (her/ens)

Baca Juga :  Soroti SDA Seruyan, Willy-Habib Siap Makmurkan Rakyatnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/