PALANGKA RAYA-Penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas sejumlah pemain sepak bola Kalteng Putra mulai bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng berencana memeriksa sejumlah pihak terkait.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng pada tanggal 25 Januari 2024, terlapor merupakan pemilik akun Instagram SG beserta 22 pemilik akun Instagram lainnya.
“Yang sudah diperiksa adalah CEO Kalteng Putra, kami akan kembangkan pemeriksaan dengan memintai keterangan ke para saksi lain,” ungkapnya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Rabu (31/1).
Dalam rilis, Erlan menerangkan bahwa kasus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Tiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pelapor menerangkan ada beberapa unggahan di Instagram berupa foto sebuah dokumen atau surat pernyataan/perjanjian yang berisikan kesepakatan bersama antara pemain dengan klub Kalteng Putra. Unggahan itu dibubuhi keterangan: “Setelah mediasi dan dijanjikan pembayaran, ternyata manajemen tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan hak kita “pemain”, maka kami semua pemain mengambil sikap untuk tidak akan melanjutkan pertandingan ke-5 dan seterusnya.”
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan memanggil para saksi lain untuk dimintai keterangan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik tetap berintegritas, profesional, dan prosedural,” tuturnya.
Adapun dugaan tindak pidana dari kasus ini, ujar Erlan, adalah Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, terkait dengan penyelidikan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan, pihaknya sudah memeriksa pelapor dan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang dianggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memperdalam kasus ini, kan baru satu pihak yang kami periksa yakni pelapor,” bebernya.
Bayu menambahkan, selanjutnya akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah dipanggil. Dengan begitu akan tergambar bagaimana modus dari kasus tersebut, terkena UU ITE pasal berapa, dan sebagainya.
“Yang dipanggil untuk diperiksa berjumlah 23 orang, kami lakukan pemanggilan, setelah itu dijadwalkan untuk pemeriksaan hari Rabu, itu pemain bola, termasuk saksi-saksi lain,” sebutnya.
Disinggung apakah ada ruang untuk mediasi dan perdamaian antara kedua belah pihak, Bayu menyebut yang terpenting adalah tetap dijalankan penyelidikan untuk memperjelas duduk perkara.
“Perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi. Kami lakukan penyelidikan ini dengan profesional dan proporsional berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tegasnya. (dan/ce/ala)