Minggu, Mei 19, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kuota Belum Terpenuhi, Rekrutmen dengan Syarat Khusus

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kembali rekrutmen petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dengan syarat khusus, yakni minimal berusia 17 tahun. Pasalnya, masih terdapat 63 TPS di beberapa wilayah Kalteng yang masih belum memiliki pengawas, padahal waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tinggal dua pekan lagi.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyebut masih ada 5 kabupaten/kota yang belum memiliki PTPS, yaitu Kota Palangka Raya (13 TPS), Kabupaten Kapuas (30 TPS), Katingan (6 TPS), Kotawaringin Barat (8 TPS), dan Kotawaringin Timur (6 TPS). Atas kekurangan itu, pihaknya kembali membuka perekrutan petugas PTPS yang dilaksanakan pada tanggal 1-7 Februari.

“Syarat ini (minimal 17 tahun) merupakan opsi terakhir, karena sebelumnya sudah melewati beberapa tahapan dan proses, tetapi kuota PTPS belum juga terpenuhi. Hari ini kami mengambil langkah kebijakan dengan menurunkan syarat minimal usia. Kami optimistis seluruh TPS akan punya pengawas,” kata Satriadi, Rabu (31/1).

Dengan membuka kembali rekrutmen PTPS, pihaknya berharap kekosongan pengawas akan segera terisi. Ia menyampaikan, sebelumnya banyak pendaftar yang terhalang oleh syarat usia minimal 21 tahun. Melalui rekrutmen dengan syarat khusus ini, Bawaslu Kalteng optimistis kebutuhan PTPS akan terpenuhi.

Baca Juga :  Buat TPS Khusus pada Areal Perusahaan

“Hanya menurunkan syarat saja, tidak ada bedanya dengan yang telah dilantik kemarin. Mereka yang lolos nanti tetap ditempatkan di lokasi yang masih kosong. Kami juga mengingatkan kepada para pengawas kecamatan serta pengawas kelurahan/desa untuk proaktif menyosialisasikan perekrutan ini. Mereka harus melakukan jemput bola langsung ke masyarakat,” imbuh Satriadi.

Sebelumnya, sebanyak 7.767 PTPS di seluruh Kalteng telah dilantik di kecamatan masing-masing. Jumlah tersebut masih kurang karena jumlah total TPS adalah 7.830. Mereka yang telah dilantik juga sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Selanjutnya, saat mendekati hari pencoblosan akan dilaksanakan kembali bimtek gelombang kedua, sekaligus bersama petugas PTPS yang lolos pada perekrutan tahap akhir. Hal itu agar PTPS yang baru juga mendapatkan ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang tugas, tanggung jawab, serta tupoksi.

Baca Juga :  Polres Barsel Gelar Bimtek dan Simulasi Pengamanan TPS

“TPS yang kosong ini memang berada di pelosok desa, dengan jarak yang jauh. Kalau untuk masa kerja, normalnya mereka sudah memiliki tugas sejak pelantikan, salah satunya berkoordinasi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Seperti mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tempat tugas, karena mereka adalah warga lokal dan kenal dengan warga di sana. Apabila terdapat warga yang telah meninggal dunia dan masih masuk dalam DPT, maka itu akan dilaporkan ke KPPS,” lanjutnya.

Petugas PTPS dengan syarat khusus yang nantinya dinyatakan lulus akan ditempatkan di TPS yang kosong sesuai kebutuhan. Apabila dalam masa rekrutmen tahap ini kuota PTPS belum juga terpenuhi, maka akan diterapkan skema pergeseran, yaitu memberikan tawaran bagi petugas PTPS desa terdekat yang memiliki kuota lebih, untuk ditugaskan di TPS yang belum punya pengawas. Atau bisa saja ditangani langsung oleh pengawas kelurahan/desa melalui arahan pengawas kecamatan. (ovi/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kembali rekrutmen petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dengan syarat khusus, yakni minimal berusia 17 tahun. Pasalnya, masih terdapat 63 TPS di beberapa wilayah Kalteng yang masih belum memiliki pengawas, padahal waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tinggal dua pekan lagi.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyebut masih ada 5 kabupaten/kota yang belum memiliki PTPS, yaitu Kota Palangka Raya (13 TPS), Kabupaten Kapuas (30 TPS), Katingan (6 TPS), Kotawaringin Barat (8 TPS), dan Kotawaringin Timur (6 TPS). Atas kekurangan itu, pihaknya kembali membuka perekrutan petugas PTPS yang dilaksanakan pada tanggal 1-7 Februari.

“Syarat ini (minimal 17 tahun) merupakan opsi terakhir, karena sebelumnya sudah melewati beberapa tahapan dan proses, tetapi kuota PTPS belum juga terpenuhi. Hari ini kami mengambil langkah kebijakan dengan menurunkan syarat minimal usia. Kami optimistis seluruh TPS akan punya pengawas,” kata Satriadi, Rabu (31/1).

Dengan membuka kembali rekrutmen PTPS, pihaknya berharap kekosongan pengawas akan segera terisi. Ia menyampaikan, sebelumnya banyak pendaftar yang terhalang oleh syarat usia minimal 21 tahun. Melalui rekrutmen dengan syarat khusus ini, Bawaslu Kalteng optimistis kebutuhan PTPS akan terpenuhi.

Baca Juga :  Buat TPS Khusus pada Areal Perusahaan

“Hanya menurunkan syarat saja, tidak ada bedanya dengan yang telah dilantik kemarin. Mereka yang lolos nanti tetap ditempatkan di lokasi yang masih kosong. Kami juga mengingatkan kepada para pengawas kecamatan serta pengawas kelurahan/desa untuk proaktif menyosialisasikan perekrutan ini. Mereka harus melakukan jemput bola langsung ke masyarakat,” imbuh Satriadi.

Sebelumnya, sebanyak 7.767 PTPS di seluruh Kalteng telah dilantik di kecamatan masing-masing. Jumlah tersebut masih kurang karena jumlah total TPS adalah 7.830. Mereka yang telah dilantik juga sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Selanjutnya, saat mendekati hari pencoblosan akan dilaksanakan kembali bimtek gelombang kedua, sekaligus bersama petugas PTPS yang lolos pada perekrutan tahap akhir. Hal itu agar PTPS yang baru juga mendapatkan ilmu pengetahuan dan pemahaman tentang tugas, tanggung jawab, serta tupoksi.

Baca Juga :  Polres Barsel Gelar Bimtek dan Simulasi Pengamanan TPS

“TPS yang kosong ini memang berada di pelosok desa, dengan jarak yang jauh. Kalau untuk masa kerja, normalnya mereka sudah memiliki tugas sejak pelantikan, salah satunya berkoordinasi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Seperti mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tempat tugas, karena mereka adalah warga lokal dan kenal dengan warga di sana. Apabila terdapat warga yang telah meninggal dunia dan masih masuk dalam DPT, maka itu akan dilaporkan ke KPPS,” lanjutnya.

Petugas PTPS dengan syarat khusus yang nantinya dinyatakan lulus akan ditempatkan di TPS yang kosong sesuai kebutuhan. Apabila dalam masa rekrutmen tahap ini kuota PTPS belum juga terpenuhi, maka akan diterapkan skema pergeseran, yaitu memberikan tawaran bagi petugas PTPS desa terdekat yang memiliki kuota lebih, untuk ditugaskan di TPS yang belum punya pengawas. Atau bisa saja ditangani langsung oleh pengawas kelurahan/desa melalui arahan pengawas kecamatan. (ovi/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/