Abdul Rahman alias Anan (34) dan Harmen (60) tak menyangka, ajakan dari seorang kepala desa untuk menghadiri pertemuan mediasi terkait penyelesaian sengketa lahan akan berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Keduanya ditangkap dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan tuduhan melakukan pemerasan dan pengancaman