Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pengawasan Pilkada di Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA - Masa kampanye telah usai dan saat ini telah memasuki masa tenang, di mana segala bentuk alat peraga kampanye (APK) dan aktivitas kampanye wajib dihentikan. Ini mencakup APK yang terpampang di media sosial maupun di ruang publik.
Menjelang Pemilu tahun 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk reklame (baliho atau spanduk) milik salah satu bakal calon anggota DPD RI mulai muncul di wilayah Kota Kasongan dan sekitarnya.