Minggu, Mei 19, 2024
33 C
Palangkaraya

Sudah 6 Minggu, Tuntutan terhadap Pembunuh Bos Vape Belum Siap

PALANGKA RAYA-Sidang pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang terpaksa ditunda, lantaran belum keluar izin persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk nota tuntutan hukum terhadap para terdakwa. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/11/2022).

“Kami mohon maaf, hari ini (kemarin) nota tuntutan masih belum bisa dibacakan, karena terkait tuntutan terhadap para terdakwa ini masih menunggu keputusan dari kejaksaan agung, majelis,” ucap jaksa Heri Purwoko SH.

Dengan permintaan penundaan ini, berarti sudah enam minggu pihak JPU dari Kejari Palangka Raya menunda pembacaan nota tuntutan hukum kepada para pelaku pembunuhan bos Toko Vape Joe tersebut.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Achmad Peten Sili SH MH sempat bertanya kepada jaksa penuntut, apakah waktu seminggu cukup bagi pihak jaksa untuk menunggu keluarnya persetujuan Kejagung RI.

“Satu minggu itu, apa bisa enggak tuh?” tanya ketua majelis hakim kepada Heri yang mengikuti sidang secara virtual dari kantor Kejari Palangka Raya.

“Bisa, majelis,” jawab Heri seraya menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung RI agar izin nota tuntutan terhadap para terdakwa segera keluar.

Heri meyakinkan majelis hakim bahwa nota tuntutan hukum untuk para terdakwa akan siap dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (16/11/2022) nanti. Akhirnya ketua majelis hakim pun menyetujui untuk menunda persidangan selama sepekan.

Mendengar bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukum untuk para terdakwa kasus pembunuhan ini ditunda lagi, Lailatul Jannah Riyani SH selaku penasihat hukum terdakwa Yanto alias Anto langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya. Lailatul mengatakan jika dalam persidangan berikutnya jaksa penuntut belum bisa mengajukan nota tuntutan hukum terhadap kliennya, pihaknya akan membuat surat pengaduan terkait  permasalahan ini ke Kejagung RI.

Baca Juga :  Ini Motif Kaum Lesbian Bunuh Pria Tua Secara Sadis

“Mohon izin yang mulia, jika sampai minggu depan nota tuntutan tidak dibacakan jaksa penuntut, kami penasihat hukum terdakwa Yanto akan membuat surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung,” tegas pengacara yang akrab disapa Laila itu.

“Ya, silakan saja,” jawab ketua majelis hakim kepada penasihat hukum terdakwa sebelum menutup sidang hari itu.

Ditemui usai sidang, kepada media Lailatul mengatakan bahwa sikap tersebut diambil demi adanya kepastian hukum terhadap kliennya dan sesuai persidangan minggu lalu.

Dikatakannya, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sudah menyatakan bahwa apabila dalam persidangan minggu ini, jaksa penuntut belum juga mengajukan nota tuntutan hukum kepada para terdakwa, maka majelis hakim akan mengambil sikap tegas dengan memerintahkan jaksa untuk menarik berkas perkara ini dari persidangan.

“Tetapi saat ini mereka tidak ada mengambil langkah itu, karena begitu kami yang mengambil langkah dengan menyurati ke pihak Kejaksaan Agung dengan tembusan ke pihak Komnas HAM dan Kejaksaan Tinggi Kalteng,” sebut Lailatul.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat laporan tersebut pihaknya akan menanyakan kepada Kejagung RI alasan pihak JPU menunda pembacaan nota tuntutan terhadap kliennya.

“Kami akan tanyakan, kenapa tuntutan ini selalu ditunda-tunda,” kata Lailatul yang mengaku jika pihaknya sangat dirugikan dengan adanya penundaan sidang yang sudah selama kurang lebih enam minggu.

Baca Juga :  Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Bos Vape Banding

Langkah yang sama juga bakal diambil Soekah L Nyahun, selaku penasihat hukum yang mendampingi lima terdakwa lain dalam kasus ini. Ia juga mempertanyakan lambatnya jaksa mengajukan nota tuntutan hukum dalam persidangan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Soekah menyatakan akan menghadap ke Kejati Kalteng untuk mempertanyakan kinerja JPU yang dianggapnya lambat mengajukan nota tuntutan hukum sidang kasus pembunuh ini.

“Saya akan menghadap ke kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk tanyakan terkait penundaan yang terjadi sudah beberapa kali dan berlarut-larut ini,” tegasnya.

Pengacara senior ini menambahkan, apabila nanti tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, maka pihaknya akan membuat surat laporan perihal perkara ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kejagung RI, Komnas HAM , Ombudsman RI, dan lembaga penting lainnya.

“Apabila hasil pertemuan kami dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng besok (hari ini) sama sekali tidak memenuhi harapan, barulah kami melayangkan surat itu,” tutur Soekah.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kasus pembunuhan bos Toko Vape yang digelar kemarin dipenuhi oleh pengunjung yang rata-rata merupakan pihak keluarga dan kerabat korban. Pihak keluarga pun turut merasa kecewa dengan penundaan sidang yang sudah berkali-kali.

Ibu korban, Maslian sempat mengeluh saat tahu bahwa sidang pembacaan nota tuntutan ditunda lagi. “Kaya apa sidang bisa lawas kaya ini, kita tulak ke sini pakai duit, kadada yang membari duit kita untuk tulak ke sini, tapi malah kada jadi sidang,” ucap Maslian dengan logat Banjar yang kental. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang terpaksa ditunda, lantaran belum keluar izin persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk nota tuntutan hukum terhadap para terdakwa. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/11/2022).

“Kami mohon maaf, hari ini (kemarin) nota tuntutan masih belum bisa dibacakan, karena terkait tuntutan terhadap para terdakwa ini masih menunggu keputusan dari kejaksaan agung, majelis,” ucap jaksa Heri Purwoko SH.

Dengan permintaan penundaan ini, berarti sudah enam minggu pihak JPU dari Kejari Palangka Raya menunda pembacaan nota tuntutan hukum kepada para pelaku pembunuhan bos Toko Vape Joe tersebut.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, Achmad Peten Sili SH MH sempat bertanya kepada jaksa penuntut, apakah waktu seminggu cukup bagi pihak jaksa untuk menunggu keluarnya persetujuan Kejagung RI.

“Satu minggu itu, apa bisa enggak tuh?” tanya ketua majelis hakim kepada Heri yang mengikuti sidang secara virtual dari kantor Kejari Palangka Raya.

“Bisa, majelis,” jawab Heri seraya menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung RI agar izin nota tuntutan terhadap para terdakwa segera keluar.

Heri meyakinkan majelis hakim bahwa nota tuntutan hukum untuk para terdakwa akan siap dibacakan pada sidang yang digelar Rabu (16/11/2022) nanti. Akhirnya ketua majelis hakim pun menyetujui untuk menunda persidangan selama sepekan.

Mendengar bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukum untuk para terdakwa kasus pembunuhan ini ditunda lagi, Lailatul Jannah Riyani SH selaku penasihat hukum terdakwa Yanto alias Anto langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyatakan sikap dalam persidangan selanjutnya. Lailatul mengatakan jika dalam persidangan berikutnya jaksa penuntut belum bisa mengajukan nota tuntutan hukum terhadap kliennya, pihaknya akan membuat surat pengaduan terkait  permasalahan ini ke Kejagung RI.

Baca Juga :  Ini Motif Kaum Lesbian Bunuh Pria Tua Secara Sadis

“Mohon izin yang mulia, jika sampai minggu depan nota tuntutan tidak dibacakan jaksa penuntut, kami penasihat hukum terdakwa Yanto akan membuat surat laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung,” tegas pengacara yang akrab disapa Laila itu.

“Ya, silakan saja,” jawab ketua majelis hakim kepada penasihat hukum terdakwa sebelum menutup sidang hari itu.

Ditemui usai sidang, kepada media Lailatul mengatakan bahwa sikap tersebut diambil demi adanya kepastian hukum terhadap kliennya dan sesuai persidangan minggu lalu.

Dikatakannya, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sudah menyatakan bahwa apabila dalam persidangan minggu ini, jaksa penuntut belum juga mengajukan nota tuntutan hukum kepada para terdakwa, maka majelis hakim akan mengambil sikap tegas dengan memerintahkan jaksa untuk menarik berkas perkara ini dari persidangan.

“Tetapi saat ini mereka tidak ada mengambil langkah itu, karena begitu kami yang mengambil langkah dengan menyurati ke pihak Kejaksaan Agung dengan tembusan ke pihak Komnas HAM dan Kejaksaan Tinggi Kalteng,” sebut Lailatul.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat laporan tersebut pihaknya akan menanyakan kepada Kejagung RI alasan pihak JPU menunda pembacaan nota tuntutan terhadap kliennya.

“Kami akan tanyakan, kenapa tuntutan ini selalu ditunda-tunda,” kata Lailatul yang mengaku jika pihaknya sangat dirugikan dengan adanya penundaan sidang yang sudah selama kurang lebih enam minggu.

Baca Juga :  Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Bos Vape Banding

Langkah yang sama juga bakal diambil Soekah L Nyahun, selaku penasihat hukum yang mendampingi lima terdakwa lain dalam kasus ini. Ia juga mempertanyakan lambatnya jaksa mengajukan nota tuntutan hukum dalam persidangan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Soekah menyatakan akan menghadap ke Kejati Kalteng untuk mempertanyakan kinerja JPU yang dianggapnya lambat mengajukan nota tuntutan hukum sidang kasus pembunuh ini.

“Saya akan menghadap ke kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk tanyakan terkait penundaan yang terjadi sudah beberapa kali dan berlarut-larut ini,” tegasnya.

Pengacara senior ini menambahkan, apabila nanti tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, maka pihaknya akan membuat surat laporan perihal perkara ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kejagung RI, Komnas HAM , Ombudsman RI, dan lembaga penting lainnya.

“Apabila hasil pertemuan kami dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng besok (hari ini) sama sekali tidak memenuhi harapan, barulah kami melayangkan surat itu,” tutur Soekah.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kasus pembunuhan bos Toko Vape yang digelar kemarin dipenuhi oleh pengunjung yang rata-rata merupakan pihak keluarga dan kerabat korban. Pihak keluarga pun turut merasa kecewa dengan penundaan sidang yang sudah berkali-kali.

Ibu korban, Maslian sempat mengeluh saat tahu bahwa sidang pembacaan nota tuntutan ditunda lagi. “Kaya apa sidang bisa lawas kaya ini, kita tulak ke sini pakai duit, kadada yang membari duit kita untuk tulak ke sini, tapi malah kada jadi sidang,” ucap Maslian dengan logat Banjar yang kental. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/