PALANGKA RAYA-Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional.
PALANGKA RAYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Andayani mengatakan, Perda Pelestarian Cagar Budaya bisa menjadi landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.