Desakan untuk mengganti Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai inkonstitusional dan berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional. Seruan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah jenderal purnawirawan.