Polres Lamandau berhasil mengamankan pria berinisial MI, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Lamandau. Pria 21 tahun tersebut tertangkap basah sedang mengendalikan transaksi prostitusi terselubung di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik.