Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah. Putusan ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025.