Pria berinisial S alias Rian Warga Ampah Kecamatan Dusun Tengah di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku kejahatan tindak pidana narkotika itu terbukti memiliki barang haram jenis daun alias ganja kering seberat 100 gram yang dipesan via online.
Anak di Bawah Umur dan Pengangguran Dijadikan Target
PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menggagalkan peredaran naroba jenis sabu jaringan Andi Lala...