Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal tersebut juga diingatkan kepada seluruh jajaran ASN, PHT/PHL sebelum jatuh tempo pada 30 Oktober 2024 mendatang.