Gugatan Pilkada Barito Utara Lanjut ketahap pembuktian. Saat pembacaan putusan oleh pimpinan sidang panel Suhartoyo ia tidak membacakan putusan 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) mendapat banyak sorotan, tak terkecuali dari kalangan praktisi hukum.
Sidang pertama perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat pagi (25/4). Sidang dilaksanakan di Gedung MK Panel I, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Hari ini atau Jumat (25/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), Rusdi Agus Susanto, mengatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu menyusul keputusan Bawaslu yang menyatakan pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastrajaya (Agi-Saja) tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Batara.
Hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) digugat pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogi-Helo) resmi menggugat hasil Pilkada Barito Utara (Batara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menghadapi gugatan yang kedua kalinya ini, lembaga penyelenggara pesta demokrasi yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara sudah siap menghadapi persidangan.
Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) berlanjut lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan gugatan karena tidak puas terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU). Ini merupakan gugatan jilid dua untuk pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batara, setelah sebelumnya paslon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) melakukan upaya hukum yang sama.
Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kali ini, giliran pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 ini.