Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) serta mendiskualifikasi dua pasangan calon, Gogo-Helo dan Agi-Saja, suhu politik di daerah tersebut kembali memanas. Situasi ini membuka peluang bagi figur alternatif untuk tampil dalam kontestasi ulang.