Di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada semua pihak agar dalam hal pemasangan reklame wajib untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2010 tentang pajak reklame. Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Katingan nomor 09 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame. Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Selasa (15/10/2024).