Sidang perkara kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Budiman Arisandi, seorang sopir pengangkut barang ekpedisi yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yaitu Anton Kurniawan Stiyanto dan M. Haryono kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (17/3/2025) degan agenda mendengar keterangan dari sejumlah saksi.