Pada 2021 lalu, untuk pertama kalinya Kalteng memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Harapannya perda ini dapat dimaksimalkan dalam penegakan hukum di lapangan dan menjadikan masyarakat tertib aturan.