Penyegelan 317.000 hektare lahan milik sejumlah perusahaan oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), mengguncang sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng). Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perambahan hutan ilegal dan pelanggaran hukum ini sedang menghadapi tindakan tegas pemerintah. Namun, di tengah gejolak ini, DPRD Kalteng mengingatkan perusahaan soal hak-hak karyawan, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), tidak boleh diabaikan.
Hari Buruh dirayakan tiap tanggal 1 Mei dan dikenal dengan sebutan May Day. Buruh, kini penyebutannya lebih halus dengan kata pekerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, jumlah pekerja se-Kalteng tahun 2022 sebanyak 1.344.475 orang. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 1.346.437 orang, tetapi lebih tinggi dari tahun 2020 yang berjumlah 1.318.133 orang. Dari data tersebut, angka pekerja terbanyak tahun 2022 ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan jumlah 204.836 orang, sementara terendah ada di Kabupaten Sukamara dengan jumlah 32.944 orang (lihat tabel di bawah).
Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan pada 16 November lalu telah menandatangani Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023 lengkap dengan formula penghitungan yang baru. Sesuai permenaker tersebut, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 direncanakan akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat pada 28 November 2022
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara memprediksi akan ada kenaikan upah minimun bagi para pekerja swasta pada tahun 2023 mendatang. Hal ini berkaca dari kenaikan upah yang terjadi pada tahun 2022 sebesar Rp40,867 dibandingkan tahun 2021.