Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik empat pecahan uang kertas Rupiah emisi lama dari peredaran. Penarikan ini mencakup uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.